Pemberlakuan sistem gembok dan rantai ban roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar akan diberlakukan awal bulan April 2020. Dan agar penerapan tersebut berjalan dengan baik, petugas Dishub dibantu Satlantas Polres Prabumulih serta Subdenpom Prabumulih melakukan sosialisasi dan simulasi penggembokan kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam sosialisasi itu sejumlah petugas memberikan contoh kepada sopir truk yang parkir di bahu jalan, roda ban depannya kena gembok. Lalu petugas Dishub wanita memberikan penerangan terkait kenapa ban nya di gembok, dan sopir tersebut disuruh mengurus administrasi ke kantor untuk membayar denda pelanggaran.
Sementara Heri salah satu warga Prabumulih mengatakan, memang sangat perlu diadakan sosialisasi larangan parkir di bahu dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Mengingat jika tidak di sosialisasikan masyarakat bingung, apalagi nanti denda yang diterapkan juga lumayan besar. "Jika disosialisasikan seperti ini selama 3 bulan lamanya, kami jadi paham jangan parkir sembarangan. Bagus adanya peraturan ini sehingga mengurangi kemacetan," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang (Kabiid) Lalu Lintas, Samsul Feri SE MSi menerangkan, sebelum kita terapkan akan kita sosialisasikan selama 3 bulan lamanya. Disini petugas Dishub memberikan arahan terkait penggembokan dan perantaian kendaran yang melanggar parkir sembarangan.
" Pak Walikota mintanya Jalan Jenderal Sudirman nantinya steril dari parkir di pinggir jalan. Tahap awal memang kita sosialisasikan terlebih dahulu. Setelah sosialisasikan baru dilakukan tindakan tegas. Sebab, parkir sembarang dinilai melanggar ketentuan," kata Samsul Feri saat dikonfirmasi dilapangan, Kamis (6/2/2020).
Samsul Feri menambahkan, parkir sembarangan di Jalan Sudirman bisa menganggu ketertiban dan kerapian jalan serta menimbulkan kemacetan. Termasuk juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor No 22/2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan, Pasal 131. Serta PP No 34/2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat 4. Perda No 5/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dan, Perak No 61/2019 tentang Angkutan Sembako Bongkar Muat Mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Nantinya kita berlakukan pelarangan parkir sembarangan di Jalan Sudirman mulai dari 06.00 sampai 18.00 WIB. Makanya kita himbau pemilik kendaraan agar patuh dan tidak melanggar jika tidak mau digembok dan juga derek,” tegasnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Betty Purwanti SIk didampingi KBO Lantas, Iptu Adib didampingi Kanit Dikyasa, Ipda Imamsyah SH MSi mengatakan, sangat mendukung sosialisasi dalam rangka tindakan tegas bagi parkir sembarangan. Dan ke depannya tidak ada lagi parkir kendaraan di Jalan Sudirman.
“Adanya sosialisasi pengembokan dan penderekan kendaraan parkir sembarangan, jelas membantu Satlantas dalam pengaturan lalin. Apalagi, ada penerapan tindakan tegas dari Dishub,” pungkasnya. AYJ