Adapun 2 orang penjudi yang diamankan yakni Dedi Arkodi (47) warga Jalan Jenderal Sudirman Lorong Aliman Kelurahan Patih galung dan Andi Budianto (37) warga Jalan Cendrawasih Blok E No 32 Prumnas Griya Sejahtera II Gunung ibul. Keduanya kini meringkuk sementara diruang tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Informasi yang dihimpun, penggrebekan arena judi sabung ayam itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan di Jalan Jenderal Sudirman Lorong Aliman Kelurahan Patih Galung kerap jadikan arena judi sabung ayam. Bahkan, para pemain judi sabung ayam itu bukan hanya dari warga sekitar tetapi dari daerah lain di wilayah kota Prabumulih kerap ikut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan memerintahkan Katim Buser Bripka Awboy dan anggotanya untuk melakukan pengintaian. Alhasil info tersebut A1 (benar,red) lalu petugas langsung melakukan penggrebekan.
Rupanya kedatangan polisi itu membuat para penjudi terkejut dan panik. Sehingga tanpa pikir panjang mereka lari tunggang langgang menyelamatkan diri untuk menghindari tangkapan petugas dan meninggalkan motornl serta ayam aduannya. Tapi sial bagi Dedi Arkodi dan Andi Budianto mereka berdua berhasil tertangkap.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Marshal melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan mengatakan, arena judi sabung ayam ini telah meresahkan warga sehingga ada laporannya. Dari penggrebekab itu 2 penjudi berhasil diamankan.
" Barang Bukti yang diamankan 14 unit sepeda motor milik penjudi yang ditinggalkan, 1 buah gelanggang ayam, 1 buah terpal, 3 ekor ayam bangkok. Saat ini lokasi itu sudah kita sterilkan dari arena perjudian," pungkasnya. AYJ