H Richard Cahyadi AP MSi tidak datang dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Redho Junaidi SH MH. Meski, sidang mediasi diketuai Hakim Mediator, Dendy Firdiansyah SH sempat berlangsung, namun belakangan diketahui tidak tercapai kesepakatan damai. Sehingga, akhirnya gugatan terhadap Mantan Pj Walikota Prabumulih terus dilanjutkan.
Menurut Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih, Yulison Ampirani SH didamping Mudjiono SH menjelaskan, 21 ASN menggugat mantan Pj Walikota H Richard Cahyadi AP MSi seluruhnya hadir untuk bermediasi. Tetapi, disayangkan niat baik tidak disambut dengan tidak hadirnya Mantan Pj Walikota tersebut.
"Harusnya mantan Pj Walikota hadir, untuk mediasi langsung dengan ASN. Tetapi, nyatanya tidak. Kita kecewa sekali, memang sempat mediasi dengan kuasa hukumnya. Tetapi, tidak tercapai kata sepakat sehingga sidang gugatan dilanjutkan dan tidak ada mediasi lagi," ujar Yulison.
Yulison mengatakan, kalau hadir mantan Pj Walikota bisa mengetahui keinginan ASN yang dirugikan akibat kebijakannya. Baik, materil dan immateril. "Kalau tidak hadir, wajar kalau tidak terjadi kata sepakat pada mediasi ini. ASN sendiri, jelas memilih sidang gugatan dilanjutkan," bebernya.
Menanggapi, soal pernyataan kuasa hukum tergugat, kalau para ASN salah gugatan ke mantan Pj Walikota secara pribadi. Yulison mengatakan, kalau gugatan diajukan sudah tepat. Apalagi, Mantan Pj Walikota, telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan mutasi abal-abal sehingga merugikan ASN.
"Kita mengugat Richard secara pribadi, karena penyalahgunaan wewenang dilakukannya. Atas mutasi abal-abal, tidak sesuai aturan ketentuan. Selain itu, didasari hasil keputusan PTUN telah diajukan dua ASN," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum dan Perundang-Undangan (Pe-UU), Beny Rizal SH MH melalui Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum HAM, Wiwik Liswaty SH juga menyatakan, kekecewaannya atas tidak hadirnya mantan Pj Wako.
Menurutnya, tidak mau menghadapi langsung mediasi dengan ASN, mantan anak buahnya tersebut. "Karena, tidak ada kesepakatan di mediasi. Jelas, sidang gugatan ini dilanjutkan. Kita berharap hukum ditegakkan sesuai aturan, apalagi sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang oleh Mantan Pj Wako merugikan ASN terkena mutasi tersebut," terangnya.
Lanjut Wiwik, para ASN yang menggugat juga sudah sepakat untuk melanjutkan gugatan tersebut, sehingga Mantan Pj Wako mempertanggung jawabkan kebijakannya di mata hukum sesuai ketentuan. "ASN juga telah sepakat, karena tidak ada kata sepakat pada mediasi dan Mantan Pj tidak hadir. Gugatan terus dilanjutkan," akunya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN), AA Oka PB Gocara SH MH melalui Humas, Dendy Firdiansyah SH juga tidak menampik, ada mediasi antara kuasa hukum dan para pengugat para ASN. "Terjadi mediasi tadi, hasilnya kita laporkan kepada Ketua PN," ucapnya sambil enggan menyebutkan, hasil mediasi.
Sambungnya, sidang gugatan akan kembali dilanjutkan dan diagendakan oleh panitra PN. "Sidang akan kita lanjutkan lagi, usai mediasi ini," pungkasnya. AYJ