Sirun merupakan pelaku tunggal. Dirinya ditangkap, Jumat (1/2) siang usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Karena aksi kejinya itu, Sirun dihadiahi timah panas petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juono SIK didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono menjelaskan, pelaku Sirun awalnya berniat ingin mengusai motor korban. Lalu kemudian dia merencanakan aksinya itu dengan mengintai korban saat pergi ke kebun mengantar orang tuanya.
"Waktu di simpang tiga TKP, pelaku Sirun mencegat korban lalu memukul kepalanya. Kemudian korban melawan dan menarik penutup muka pelaku. Karena wajahnya ketahuan makanya pelaku menghajarnya lagi. Setelah itu pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali dalam keadaan korban sadar dan tidak sadar," terang Kapolres saat press release di Polsek Gelumbang, Jumat malam.
Kapolres menegaskan, pelaku Sirun terpaksa ditembak karena mencoba melawan. "Atas ulahnya itu pelaku kita ancam pasal 365 dengan ancaman 7-15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu pantauan dilapangan, ratusan massa dari Desa Menanti rupanya paska pelaku tertangkap mendatangi rumah pelaku. Disana massa bertindak anarkis dengan menghancurkan rumah Sirun. Setelah puas menghancurkan rumah, ratusan massa bergerak menuju Polsek Gelumbang. Disini mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kedatangan massa ke Polsek Gelumbang membuat petugas berjaga-jaga. Di backup Yonkav 5 DPC Karang Endah dan Koramil Gelumbang, anggota TNI ini mengamankan kantor Polsek Gelumbang. Sejumlah perwakilan massa diberikan arahan oleh Kapolsek Gelumbang, untuk pulang. Dan Kapolsek dengan mengatakan pelaku sudah ditangkap dan ditembak sekarang dibawa ke Polres Muara Enim.
Mendapat arahan Kapolsek massa pun akhirnya bergerak pulang ke rumah masing-masing. Sementara petugas kepolisian dibantu TNI masih tetap berjaga-jaga untuk menghindari hal yang tak diinginkan. AYJ