PRABUMULIH.REPSUS.COM----Usai sudah pelarian Eri Apriansyah (20) untuk menghindari kejaran polisi yang memburunya. DPO kasus penjambretan ini, Kamis (11/10) pukul12.30 WIB berhasil ditangkap Timsus Gurita Polres Prabumulih.
Warga Dusun II Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ditangkap berkat hasil pengembangan terhadap rekan sedaerahnya Sugandi alias Ujang (21) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Klas II B kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH menjelaskan,
Eri dan Sugandi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap korban Ramanita (18) warga Jalan Tebat Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. Aksi penjambretan sendiri terjadi di areal perumahan Jalan Graseta Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada sabtu 02 Juni Lalu.
"Kerap kali berpindah-pindah dari tempat persembunyiannya makanya cukup lama kita berhasil menangkapnya. Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tanpa ada perlawanan tersangka berhasil kita amankan," ujar Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, Jumat (12/10).
AKP Eryadi Yuswanto membeberkan, barang bukti kejahatan yang disita yakni satu unit handpone jenis OPPO Neo 5 warna biru serta sebilah senjata tajam telah diamankan pada saat penangkapan tersangka pertama Sugandi alias Ujang.
"Para pelaku berjumlah tiga orang. Dua berhasil ditangkap dan satu masih buron. Atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara Eri saat diwawancarai mengakui kalau baru satu kali inilah menjambret. "Baru sekali pak menjambret. Selama ini saya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pasalnya, teman saya Ujang sudah tertangkap duluan," pungkasnya. AYJ