OGAN ILIR.REPSUS.COM---Pengerjaan proyek Taman Kota Ogan Ilir di kawasan eks Terminal Inderalaya, hingga kini belum selesai 100 persen. Sementara pembayaran proyek itu sudah cair 95 persen, sesuai penegasan Kepala Dinas Perkim Ogan Ilir, Yulius Hendry.
Dilansir dari Palpres.Com, sebelum pencairan dana, pihak Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, sudah mengeluarkan pendapat hukum atau legal opinion terkait layak tidaknya proyek itu dibayarkan.
Nah, disinilah masalahnya. Sebab, jika melihat kondisi di lokasi yakni sangat semrawut ditambah lagi dengan timbunan tanah pilihan yang juga terkesan asal-asalan, Legal Opinion terhadap proyek taman kota yang dikeluarkan oleh TP4D Kejari OI mulai dipertanyakan warga
Terhadap hal itu, Kepala Kejari Ogan Ilir, Adi Tyogunawan, melalui Kasi Intel Imam Hidayat membantah, kalau legal opinion (pendapat hukum red) yang dikeluarkan kejaksaan tidak sesuai aturan.
Menurut Imam, pendapat hukum dari Kejaksaan hanya disampaikan secara lisan alias tidak secara tertulis, bahwa proyek tersebut layak untuk dibayar karena telah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
“Kalau soal berapa presentase pembayaran proyek , tu kami tidak tahu,” ujar imam, Rabu (23/1). Tugas TP4D, lanjutnya, hanya memastikan proyek yang dalam pengawalan berjalan sesuai teknis spesifikasi
Alasan proyek tersebut masih terus dikerjakan meski telah melampaui masa kontrak kerja. Imam mengatakan, ada addendum waktu selama 40 hari. “Addendum waktu 40 hari batas pekerjaan hingga awal Februari 2019,” katanya dikutip dari Palpres.Com.
Ditanya soal proyek tersebut sedang dalam Penyelidikan Subdit Pidkor Polda Sumsel, Imam mengaku tidak tahu karena menurutnya hal itu sudah beda institusi. “Sah-sah saja kalau Polda melakukan pemeriksaan proyek tersebut. Tidak ada pemberitahuan ke kami, dari Dinas Perkim Ogan Ilir," pungkasnya. AYJ