Pembantu Curi Uang Pembantu


PRABUMULIH.REPSUS.COM---Pembantu rumah tangga mencuri uang pembantu rumah tangga dalam rumah majikannya terjadi di kota Prabumulih. Atas ulah jahilnya itu, PRT tersebut ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polsek Prabumulih Timur.

Pembantu rumah tangga yang dibekuk polisi tersebut yakni Ayu Lestari (18), warga RT 02 RW 02 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan. Ayu diketahui mencuri uang milik Yulita Sari (18) Rp 1.950.000 yang merupakan rekan seprofesinya sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya Putri Amelia di Jalan Tangkuban perahu, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasinya, penangkapan Ayu Lestari berdasarkan laporan Yulita Sari dan Putri Amelia ke Polsek Prabumulih Timur dengan LP nomor : LP/B-24/I/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Selasa, 22 Januari 2019. Dimana diketahui aksi pencurian yang dilakukan Ayu setelah mengetahui jasanya tidak dibutuhkan lagi dari tempat kerjanya itu.

Saat itu lah sewaktu ingin pulang, Ayu dibantu Yulita untuk berkemas pakaian di dalam kamar. Kemudian Ayu mengatakan bahwa Yulita dipanggil sang pemilik rumah kedepan. Saat Yukita keluar kamar, disitulah Ayu beraksi mengambil dompet berisi uang tunai senilai Rp 1.950.000 yang tersimpan di dalam lemari korban. Lalu pelaku pergi bersama pacarnya Yogi.

Mendapati adanya laporan pencurian, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kontrakan pelaku di kawasan kelurahan Prabusari.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku. Namun  dalam kasus ini petugas hanya mengamankan barang bukti pengganti karena uang hasil kejahatan itu sudah dibelanjakan pelaku untuk keperluan rumah tangga.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, selain mengamankan Ayu pihaknya juga mengamankan tersangka Yoggi Saputra (20) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka Yogi masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Kita juga mengamankan Yoggi dan menyita uang Rp 300 ribu pemberian Ayu. Selain itu kita juga mengamankan  1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam tanpa plat nopol," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *