Khilap Lihat Paha Mulus Adik Ipar, Mulyono Gauli Sampai Tiga Kali

PRABUMULIH.REPSUS.COM---Iip Mulyono (29) alias Suef tak kuasa menahan nafsunya ketika melihat putih mulus paha adik iparnya NAS (16) yang saat itu sedang tidur. Seketika syahwatnya bergejolak dan langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Aksi pencabulan yang dilakukan warga Desa Tanjung Rahman Kecamatan Prabumulih Selatan tak tangung-tanggung hingga 3 kali. Hingga akhirnya aksi bejat tersebut ketahuan lantaran istrinya Yesmi Marisa berhasil menemukan kondom di selokan parit.

Berdasarkan pengakuan Muyono kejadian berawal pada 12 Juni 2019 saat adik iparnya NAS sudah satu bulan main dan nginap di rumahnya. Lalu pada malam hari sewaktu istri dan anaknya tidur, dirinya masih terjaga dan sedang nonton televisi. Tak lama adik iparnya keluar menggunakan celana pendek karena masih belum ngantuk.

"Adik ipar saya belum ngantuk lalu saya suruh tidur. Tak lama ia masuk kamar dan pintu kamarnya terbuka. Kemudian saya melihat putih mulus pahanya dan seketika timbul nafsu. Lalu saya ajak berhubungan tapi dio nolak. Kemudian saya rayu-rayu dan mengiming-iming uang Rp 500 ribu, dan diapun mau. Setelah berhubungan adik ipar saya menagih uang tersebut dan saya kasih," ujar Suef yang bekerja sebagai sopir mobil trailer alat berat, Senin (30/9/2019) siang.

Mulyono menambahkan, hubungan intim itu berlanjut tepatnya pada 16 dan 20 Juni 2019. Dan setiap melakukan hubungan intim adik ipar saya itu saya kasih uang Rp 300-400 ribu. Diapun tidak pernah marah dan menolak setiap kali diajak berhubungan.

"Saya ditangkap ini karena laporan ayah mertuo, Arfan. Lagian saya dan istri saya sudah mau cerai dan tahap sidang ke dua. Dan sebenarnya adik ipar aku to waktu ditidurin sudah tidak perawan lagi. Katanya cowoknya yang melakukannya," ungkapnya seraya mengatakan permasalahan ini timbul lantaran istrinya selingkuh.

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Harris Batara SIk serta Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (19/9/2019) pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.

"Dari pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencabulan adik iparnya. Dari hasil visum ET Repertum rumah sakit dinyatakan terdapat luka robek selaput perawan. Untuk pelaku kita kenakan pasal
KUHPidana UU 81 Nomor 35 tahun 2014 persetubuhan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. AJY

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *