PRABUMULIH.REPSUS.COM----Niat baik tak selamanya menghasilkan kebaikan. Begitulah kisah sedih yang dialami IS (43), warga Jalan Sumatera No 31 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Impian agar anaknya bisa bekerja di PT Pertamina pupus, setelah dia dibohongi/ditipu seseorang yang bisa memasukan atau meluluskan dan menjanjikan dengan syarat membayar sejumlah uang.
IS yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Prabumulih ditipu oleh Dadang dan Gilang Al Akbar yang merupakan warga kota Prabumulih, dengan nilai kerugian mencapai Rp 95 juta. Kepada petugas SPKT, IS menceritakan kejadian tersebut berawal ketika anaknya ikut tes penerimaan karyawan PT Pertamina. Lalu pelaku Dadang mengatakan kepada IS kenal dengan orang yang bisa memasukan anaknya jadi karyawan PT Pertamina, asalkan memberikan sejumlah uang.
Mendengar ada jalur bisa memasukan anaknya jadi karyawan Pertamina, IS langsung gembira tanpa terlebih dahulu mengkroscek kebenaran tersebut. Kemudian IS pun menyanggupi pintaan Dadang. Dan tepatnya pada Senin (9/7/2018) pukul 12.00 WIB, IS mentransfer uang sebesar Rp 50 juta melalui Bank BCA ke rekening Dadang.
Selang beberapa bulan Dadang pun meminta kepada IS untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 25 juta, untuk meluluskan tes berikutnya. Karena masih percaya IS pun mentransferkan uang yang dipinta. Merasa belum puas Dadang tepatnya pada 2 November 2018 kembali meminta uang Rp 20 juta kepada IS. Lalu IS kembali mentrasfer uang Rp 20 juta ke rekening Bank BCA No Rekening 3005.030328 atas nama Gilang Al Akbar.
Singkat cerita, setelah uang yang totalnya mencapai Rp 95 juta sudah ditransfer yang dipinta Dadang. Namun sampai sekarang anaknya IS diketahui tidak lulus/tidak diterima menjadi karyawan PT Pertamina. Tidak senang telah ditipu, IS melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Prabumulih dengan nomor LPB/250/XIII/2018/Sumsel/Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan. "Laporannya sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan. Kita juga telah mengamankan barang bukti kwitansi transferan. Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. AYJ