Saat PSBB Warga Tak Patuhi Aturan Siap-Siap Dipidana

PRABUMULIH.REPSUS.COM----Polres Prabumulih mengingatkan masyarakat Prabumulih saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dijalankan untuk mematuhi protokol kesehatan (protkes) pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19). Sebab, tindakan tegas dan sanksi pidana akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus corona dan juga bagi yang menolak dilakukan tindakan medis penanggulangan Covid-19.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, sanksi tegas pidana akan diberlakukan jika masih ada masyarakat atau pasien yang dinyatakan positif, baik rapid tes maupun sebagainya oleh tim medis dan tidak patuh untuk dilakukan tindakan medis, maka akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit yaitu pasal 14.

"Dimana barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit penyakit maka kita akan jerat undang-undang wabah penyakit. Pihaknya juga akan menjerat masyarakat yang melawan petugas (tim gugus) yang melakukan tindakan penanganan wabah penyakit. Kita juntokan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP melawan petugas pada saat melakukan tindakan penanganan terhadap wabah penyakit dengan ancaman hukuman komulatif lima tahun,” ujar Kasat Reskrim, kemarin.

Sementara, Kapolres Prabumulih, I Wayan Sudharmaya SIk MH meminta kepada wartawan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi pidana tersebut kepada masyarakat.

“Kami persilakan kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan hal itu. PSBB akan berlaku maka pasal dan undang-undang akan diterapkan berikut sanksinya terhadap keluarga atau pasien yang sudah dinyatakan rapid tes positif menolak dilakukan tindakan medis,” tegasnya.

Sementara Walikota Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, keluarga yang menghalangi bisa dipidana secara hukum, yang mana akan adanya Perwako (Peraturan Walikota) yang diajukan kepada Gubernur Sumsel. "Prosedur protokol kesehatan pemakaman akan kita masukkan dalam Perwako, nanti akan kita ajukan kepada Gubernur Sumsel. Saya berharap masyarakat Prabumulih untuk mematuhinya demi kebaikan kita semua," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *