Tak segan-segan dalam melakukan aksi kriminal, Indra cs ini kerap menggunakan kekerasan bahkan melukai korbannya. Pertualangannya di dunia kriminal pun akhirnya terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih menangkapnya.
Informasi yang dihimpun ditangkapnya Indra Mata Elang karena merampas dua motor milik warga. Yang pertama pada Sabtu 08 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
Disini Indra berhasi merampas motor Yamaha Mio Soul BG 6092 CP, Warna Hitam milik Akbar Saputra. Akibat diancam menggunakan senjata tajam Akbar merelakan motornya diambil Indra cs dan harus mengalami kerugian Rp 4.3 juta. Kasus perampasan itupun dilaporkan dengan LP/B/28/II/2020/Sumsel/res pbm/Sek Pbm Timur, tanggal 08 Februari 2020.
Karena aksi yang pertama berhasil, Indra Mata Elang pun kembali melakukan kejahatannya. Aksi yang kedua ini dilakukan pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman di depan kantor Golkar.
Disini Indra berhasil merampas motor Honda Beat Warna Merah Putih Nomor Polisi BG 4289 PAA, milik Albi Hakim warga Dusun 1 Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Akibat kejadian itu Albi mengalami kerugian Rp 24 juta. Dan kasusnya pun dilalorkan dengan nomor LP / B / 029 / II / 2020/ SUMSEL / Res PBM,TANGGAL 11 Febuari 2020.
Mendapati laporan warga yang kerap jadi korban perampasan sepeda motor, tim buser Satreskrim Polres Prabumulih pun bertindak dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pada Jumat (3/4/2020) team Gurita Polres Prabumulih gabungan bersama team Opsnal Polsek Prabumulit Barat berhasil menangkap Indra Mata Elang. Indra ditangkap ketika dikontrakannya di Jalan Lami Kelurahan Prabusari.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. "Saat ini kita masih mengejar DPO lainnya yang merupakan komplotan pelaku," pungkasnya. AYJ