DI langsung dibawa ke Lapas Tipikor Palembang. Sementara itu, SF Pengguna Anggaran (PA) yang juga mantan Kadishub kota Prabumulih diduga turut serta dalam kasus korupsi belum ditahan. Hal ini dikarenakan SF kondisi kesehatan tidak memungkinkan alias sakit. Makanya, belum dilakukan penahanan sementara waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengatakan, DI ditahan karena berkasnya dinyatakan lengkap. "Resmi ditahan dan DI langsung kita bawa ke Lapas Tipikor Palembang. Berkas perkara dugaan kasus korupsi tahap II sudah lengkap," ungkapnya, Kamis (20/2/2020).
Kasi Pidsus menambahkan, untuk tersangka PA dan SF akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dan penahanannya. “Karena tersangka SF mengalami sakit, jadi tidak memungkinkan untuk ditahan. Akan dijadwal ulang untuk pelimpahan tahap II tersangka SF. Setelah kondisinya pulih dan diserahkan juga akan ditahan," tegasnya.
Kedua tersangka, lanjut Kasi Pidsus, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Ancamannya 20 tahun penjara untuk kedua tersangka dijerat,” katanya.
Untuk diketahui, kasus parkir itu sendiri telah lama ditangani petugas kepolisian polres Prabumulih. Proyek parkir itu sendiri menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 650 juta. Kasus parkir tersebut dari target ditetapkan misalnya Rp 650 juta tapi disetor hanya sebagian dan karena dilelang maka harus memenuhi kewajiban seperti ditentukan di kontrak tapi ternyata tidak.
Kekurangan yang tidak dipenuhi itulah yang diduga dinikmati oleh pihak ketiga, istilahnya semestinya harus stor 600 tapi yang distor hanya 200 misalnya. AYJ