Dari penggrebekan di rumah Amirudin di Kelurahan Payuputat RT 01 RW 01 Desa Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan 1 plastik sabu-sabu seberat 9,80 gram, dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram jika ditotalkan keseluruhan berat sabu mencapai 15,27 gram.
Tak hanya sabu-sabu, polisi juga berhasil menemukan 1 buah senpi rakitan dan 7 (butir amunisi terdiri dari 5 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek. Serta 1 unit timbangan digital beserta kantong klip bening. Demi kepentingan penyelidikan Amirudin dan barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun penangkapan bandar sabu Amirudin berawal banyak laporan ke anggota Satres Narkoba yang menyatakan kediaman Amirudin kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah beberapa jam di intai aktivitas Amirudin ketahuan dan info yang di dapat pun benar adanya. Lalu pada Jumat (20/2/2020) pukul 02.15 WIB, petugas lalu melakukan penggrebekan.
Amirudin yang rumahnya sudah terkepung tidak sempat melarikan diri. Ia hanya bisa pasrah saat digrebek petugas. Amirudin disuruh menunjukan barang bukti sabu-sabu yang kerap ia edarkan yang disaksikan pemerintah setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan senjata api rakitan.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan pelaku merupakan bandar narkoba yang memang jadi target operasi. Dari tangannya ditemukan 1 plastik sabu-sabu seberat 9,80 gram, dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram jika ditotalkan keseluruhan berat sabu mencapai 15,27 gram.
"Pelaku kita kenakan dua pasal yakni tentang narkotika dan undang-undang darurat. Untuk narkoba kita kenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan senpinya kita limpahkan ke Satreskrim. Bisa kena undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. AYJ