Coba Kabur Bandit Curanmor Keok Ditembak

PRABUMULIH.REPSUS.COM----Iqbal Pratama (21), merintih menahan sakit lantaran betis kaki kirinya tertembus peluru timah panas dari senjata milik anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih. Saat ditangkap dia mencoba kabur dan berusaha mengelabui petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Iqbal merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio J BG 2619 CI milik Feri Irawan pada Kamis (26/12/2019) lalu disebuah warnet Jalan Jenderal Sudirman No 138 RT 04 RW 05 Kelurahan Gunung Ibul. Atas perbuatannya itu, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur mendekam sementara di ruang tahanan Polres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun penangkapan Iqbal setelah anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil penyelidikan tersebut mengerucut ke salah satu warga bernama Iqbal Pratama. Bahkan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku Iqbal yang berada Kabupaten Muara Enim.

Tak ingin buruannya lepas sejumlah anggota Sat Reskrim mencoba menggrebek persembunyiannya. Iqbal yang kaget kedatangan polisi berpakaian preman itu berusaha kabur dan melawan dari sergapan petugas. Lalu sejumlah tembakan peringatan ditembakan keatas untuk membuat ciut nyali Iqbal. Namun, pelaku Iqbal tetap tak mengindahkan dan terpaksa petugas mengarahkan senjata ke kaki kiri Iqbal.

Dor..peluru tajam pun keluar dari senjata anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seketika saja Iqbal tersungkur ke tanah seraya memegangi kaki kirinya yang belumuruan darah. Oleh petugas Iqbal dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya digelandang ke Polres Prabumulih.

Kepada penyidik Iqbal mengakui perbuatannya telah mencuri motor menggunakan kunci liter T. "Ya pak saya yang mencuri motor tersebut pakai kunci T. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Terpaksa curi motor karena tuntutan ekonomi," akunya, Senin (6/01/2020).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku ditembak karena saat ditangkap melawan dan berusaha kabur. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *