MUARA ENIM.REPSUS.COM--Sejak Kamis hingga Jumat (9/8/2019) ratusan personel satgas kebakaran hutan, lahan, semak belukar dan kebun (karhutlabun) TNI, Polri dibantu BNPB, BPBD dan masyarakat terus berupaya memadamkan titik api yang berada di lahan perbatasan milik PT R6B di Desa Sukamerindu Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Bahkan Dandim 0404 ME, Letkol Syafruddin bersama Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk MH bersama Kapolsek Lembak, Gelumbang dan Sungai Rotan turut berjibaku memadamkan titik api. Sejumlah tim satgas dengan menggunakan alat semprot pompa air dengan semangatnya memadamkan api.
Bahkan helikopter Water Bombing (WB) hilir mudik membawa air yang diambil dari sungai lematang turut berjibaku memadamkan api. Hal ini dilakukan untuk memadamkan api di titik-titik yang sulit dijangkau oleh tim darat.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk MH didampingi Dandim 0404/ME Letkol Syafruddin ketika diwawancarai dilokasi titik api menjelaskan, pihaknya sudah 2 hari berupaya memadamkan api di lahan gambut tersebut. "Tim satgas darat kesulitan untuk masuk ke dalam lahan karena peralatan yang kurang mendukung. Helikopter terus mematikan api yang memang sulit dijangkau tim darat," ujarnya, Jumat (9/8/2019).
Kapolres menerangkan, upaya memadamkan api dan mencegah Karhutla tersebut terus dilakukan dengan melakukan pemantauan perkembangan langsung terjun ke lokasi serta melakukan penambahan peralatan seperti pompa air, satu unit mobil pemadam dan personel di lapangan.
“Kita berharap upaya memadamkan api dan mencegah Karhutla ini bisa berhasil segera. Untuk kepemilikan lahan kita belum tau punya siapa, tapi tugas kita memadamkan dan melakukan pencegahan untuk tidak menjalar ke lain," terangnya.
AKBP Afner mengatakan, pihaknya punya metode kalo lebih dari satu hari belum bisa dipadamkan kita akan bantu dari Polres dan bergantian begitupun Polsek yang ada disini. “Untuk yang paling menghambat kita adalah angin kencang karna angin kencang kebakaran menjalar," jelasnya.
Masih kata Afner, kalau berdasarkan data, ini termasuk wilayah R6B berhubung ini masih ada debat tebal (perbedaan pendapat,red) wilayah siapa saling melempar, kalau saya berdasarkan data masuk dalam wilayahnya R6B, cuma mungkin kawasannya kita kira APK.
“Titiknya perbatasan APK dengan HPL otomatis ada kewajiban dari perusahaan untuk meminjam pakai kepada Mentri Kehutanan untuk mengelola ini. Kalau bicara soal tanggung jawab siapa? ini masih punya negara dalam arti," bebernya.
Kapolres menambahkan, pada intinya hal seperti ini kembali lagi kepada kesadaran masyarakat sendiri untuk tidak membakar lahan secara liar. Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim tentang ancaman pidana yang dapat menjerat para pelaku pembakar lahan dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. Lalu ada pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, pasal-pasal ini akan dikenakan berlapis, sehingga jerat hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan karhutla akan sangat berat. "Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun lalu," tandasnya.
Sementara pantauan Palembang Ekspres, hingga pukul 17.30 WIB, Satgas Karhutla TNI-Polri masih terus melaksanakan proses pemadaman maupun pembasahan di lokasi yang terjangkau selang pompa air. Helikopter Water Bombing masih terus melakukan pemadaman di lokasi tersebut. Disamping itu, Satgas Karhutla bersama Kepolisian juga terus melakukan patroli dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran di lahan tersebut. AYJ