Istri Nekat Bakar Suami Karena Tak Diberi Nafkah

MUARADUA.REPSUS.COM----Nah loh, diduga kesal karena diabaikan lantaran tidak diberi nafkah seorang istri nekat membakar suaminya menggunakan bensin jenis Pertalite. Kejadian yang menghebohkan warga itu terjadi di rumah keduanya di Dusun 1, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Jum’at (16/8) sekira Pukul 13.00 WIB.

Pelaku yakni Putu Erika Susanti (38) telah diamankan jajaran Polres OKU Selatan. Sementara suami pelaku yakni Nengah Nadiyana (46) yang mengalami luka bakar serius di paha dan badannya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit guna pemulihan.

Informasi yang dikumpulan dilapangan menyatakan, kejadian menghebohkan warga tersebut berawal sekira pukul 12.00 WIB, setelah pulang dari ladang, pelaku membeli bensin seharga Rp 10 ribu untuk mengisi minyak motor yang habis. Kemudian pelaku memasukan Pertalite sedikit ke motornya.

Sementara sisanya langsung dimasukan pelaku kedalam sebuah mangkok. Sekira pukul 13.00 WIB saat melihat korban keluar dari kamar, pelaku diduga gelap mata langsung menyiramkan Pertalite ke arah dada depan langsung menjalar ke sekujur paha.

Selanjutnya, pelaku menghidupkan sepuntung rokok dan api rokok itu dia pakai untuk menyulut tubuh korban yang sudah mandi Pertalite. Api pun langsung berkobar membakar tubuh korban. Sambil menahan sakit, korban langsung lari keluar rumah dan meminta tolong kepada masyarakat. Beruntung, api dengan cepat dipadamkan warga dan tetangga yang mendengar teriakan korban.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Deny Agung Andriana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK mengatakan, motif pembakaran dilakukan sang istri sendiri adalah ekonomi. Dimana, pelaku merasa kesal sudah lama tak diberikan nafkah oleh suaminya. “Antara korban dan pelaku memang sudah tak harmonis, pelaku sudah lama tak dinafkahi korban sehingga membuatnya kesal,” katanya.

Kasat Reskrim menerangkan, setelah menerima laporan dari korban, personelnya langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Adapun Barang Bukti (BB) penganiayaan yang diamankan berupa satu buah korek api gas warna kuning dan satu lembar celana warna biru hitam sudah terbakar milik korban. Pelaku merupakan istrinya sendiri dan kini sudah ditahan. Pelaku kita kenakan pasal 351 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. DRI

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *