PRABUMULIH.REPSUS.COM.----Sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), DRE (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Prabumulih berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Prabumulih beberapa hari kemarin. Pria yang juga aktivitis ini ditangkap saat akan mengisi absen kehadirannya di bagian Perlengkapan Pemkot Prabumulih.
Warga Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan ditangkap lantaran diduga telah melakukan pengrusakan asset milik PT Pertamina EP (PEP) Asset 2. DRE sendiri saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Klas IIB kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan, penangkapan tersebut dan telah diserahkan ke JPU berikut barang bukti (BB)-nya," katanya, Rabu (24/7/2019).
Saat ini, DRE sudah dijebloskan ke penjara. Dan, sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari), serta sudah berstatus tahanan Kejari. "Saat ini AN sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB, untuk menunggu penyerahan atau pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN), untuk segera disidangkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), M Husein Admaja SH MH melalui Kasi Pidum, Yayan Indriana SH mengatakan, pasca DPO dan berhasil ditangkap berkas DRE sudah masuk pelimpahan tahap II tersangkanya sudah diserahkan kepada kita. Sekarang, sudah menjadi tahanan kita dan dititipkan di Rutan Kelas IIB untuk sementara," katanya.
Sebab, lanjutnya, menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN, untuk menunggu jadwal persidangan kasus dugaan perusakan dilakukan DRE di PEP Asset 2. "Kalau sudah dilimpahkan berkasnya ke PN, menunggu jadwal persidangan," pungkasnya. AYJ