Malahan, Idi Arfian saat ditangkap berusaha kabur dengan melawan petugas. Melihat hal itu tim opsnal Polsek Prabumulih Barat terpaksa menembakan satu butir timah panas kearah kakinya. Seketika saja warga Jalan Dahlia RT 001 RW 002 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara tersungkur ke tanah bersimbah darah.
Petugas pun langsung membawa Idi untuk diberikan perawatan lalu dijebloskan ke penjara Polsek Prabumulih Barat. Idi Arfian sendiri ditangkap Senin (22/7/2019) pukul 20.00 WIB saat berada di kawasan Pasar Inpres Kota kota Prabumulih.
Informasinya, Idi Arfian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat karena mencuri handpone milik Risnaldi Setiawan yang merupakan anggota Polri Polres Prabumulih. Cara pelaku mencuri yakni mencongkel jendela rumah korban yang berada di Jalan Simpang 3 Gunung Kemala RT 001 RW 002 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya diketahuilah yang mencuri di rumah anggota Polri tersebut adalah Idi Arfian. Polisi pun berupaya menangkapnya, tapi sayang pelaku melawan. Terpaksa satu butir peluru tajam diarahkan ke kakinya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi MM didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya kita lumpuhkan di kakinya. Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. AYJ