Simpan 33 Paket Sabu Security Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH.REPSUS.COM----Tedy Anugrah (24), yang bekerja sebagai security, Selasa (18/6/2019) pukul 16.00 WIB ditangkap anggota satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih. Pasalnya, Tedy nekat nyambi jadi pengedar narkoba dan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), petugas menemukan 33 paket sabu-sabu seberat 7,89 gram siap edar.

Warga Jalan Kopral A Wahab No 014 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, kini diamankan di Polres Prabumulih. Sementara petugas masih memburu bandar besar pemasok narkoba kepada Tedy.

Informasinya, penangkapan Tedy dilatari adanya laporan kepada Satres Narkoba Polres Prabumulih yang menyatakan di Jalan Kopral A Wahab depan SMP N 1 Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim buser Satres Narkoba selama kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan.

Selama melakukan pengintaian anggota buser Satres Narkoba menemukan titik terang yang menyatakan Tedy kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Lalu setelah yakin tepatnya Selasa (18/6/2019) sore tim opsnal Satres Narkoba berpakaian preman berjumlah 6 orang melihat Tedy asik nongkrong langsung mendatanginya.

Tedy pun langsung ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diintrograsi Tedy pun mengakui kerap mengedarkan narkoba. Kemudian ditemani pemerintah setempat
anggota pun melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut. Saat melakukan penggeledahan di kamar Tedy ditemukan 2 paket sedang diselipkan di speaker kemudian ditemukan lagi satu bungkus rokok berwarna biru merk magnum yang berisikan 31 paket kecil narkotika jenis sabu di bawah sofa. Tedy pun langsung digelandang ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan anggotanya menangkap pelaku pengedar narkoba bernama Tedy Anugrah. "Sebanyak 33 paket sabu berhasil kita amankan. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Kepada pelaku bisa kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. AYJ


Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *