Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH mengatakan, satu pelaku atas nama Rusli yang diamankan terbukti terlibat aksi pencurian. Hal ini berdasarkan rekam jejak digital melalui handponenya yang berhasil kita bongkar. "Hasil rekam jejak teleponnya memang Rusli terlibat pencurian mobil tersebut. Sementara pelaku lainnya LB masih dalam pengejaran. Pelaku kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.
AKBP Tito Hutauruk Travolta menambahkan, kepada pelaku LB diharapkan untuk segera secepat mungkin untuk menyerahkan diri, karena kalau tidak pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. "Bagi LB saya harap segera menyerahkan diri, kemana pun berlari akan kami kejar. Bahkan tindakan tegas akan kami berikan kalau mencoba melawan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pihaknya menghimbau warga untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan hidup, baik itu untuk keluar sebentar dari kendaraan. "Kepada warga jangan pernah meninggalkan kendaraannya dalam kehidupan hidup. Kejahatan mengintai dimana-mana apalagi jelang lebaran ini," katanya.
Sementara Sella Triani Putri mengatakan, Allah masih sayang sama dirinya sehingga mobil kembali dan anak selamat. Dan ini jadi pelajaran dirinya untuk lebih berhati hati dikemudian hari. "Alhamdulillah mobil telah kembali. Ini jadi pelajaran buat saya. Kepada bapak Kapolres dan jajarannya saya ucapkan terima kasih banyak," pungkasnya. AYJ