PRABUMULIH.REPSUS.COM----Terbakar api cemburu lantaran menganggap istrinya, Miliyanti (17) diduga berselingkuh, Evan Zaputra (33) nekat menyirami punggung tubuh istri mudanya dengan air keras jenis cuka parah. Akibatnya, sekujur tubuh Miliyanti melepuh dan luka bakar dan harus dirawat di RSUD kota Prabumulih.
Evan sengaja menyirami cuka parah ke tubuh istri mudanya karena korban jarang pulang ke rumah yang berada di Kecamatan Cambai. Penganiayaan itu sendiri terjadi, Senin (11/3/2019) pukul 07.00 WIB di Jalan Lingkar RT 02 RW 03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai.
Berdasarkan pengakuan Evan Zaputra menerangkan, selain telah memiliki 2 istri dirinya juga kerap melakukan hubungan intim dengan seorang banci. Hal itu dilakukan hampir satu tahun lamanya.
"Kesal saat pulang pernah istri saya tidak berada di rumah, makanya keesokannya saya datang lagi lalu saya siram cuka parah. Istri muda saya itu selingkuh itu berdasarkan pengakuannya sendiri," jelasnya, Rabu (13/3/2019).
Pria yang bekerja sebagai penambang pasir menjelaskan, usai menyiram cuka parah istri ke 2 nya, dirinya kabur ke dan bersembunyi di Salon Kiki milik temannya yang seorang waria berada di daerah Maskarebet Palembang. "Kalau lagi main sama banci, aku jadi laki-lakinya. Istri pertama dan kedua saya tinggalnya di Cambai semua," ungkapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH melalui Wakapolres Kompol Harris Brata SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menerangkan, motif pelaku melakukan penyiraman cuka parah terhadap istri mudanya karena kesal dan cemburu di karenakan korban tersebut selingkuh dengan seorang laki laki.
Yang mana pelaku sendiri tidak mengenalinya siapa laki laki yang berselingkuh dengan istrinya tersebut. Pelaku sendiri ditangkap, Selasa (12/3/2019) pukul 20:00 WIB oleh Team Gurita Polres Prabumulih.
"Pelaku kabur ke Palembang sehingga kita kejar dan akhirnya dapat. Korban merupakan istri ke 2 dan saat ini dirawat di RSUD Prabumulih karena mengalami luka bakar di punggung. Tak hanya itu, pelaku ini mempunyai kelainan karena suka main sama banci. Banci tersebut merupakan simpanan pelaku. Untum pelaku dikenakan pasal 355 KUHPidana tentang penganiayan berat sudah direncanakan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. AYJ