SEKAYU.REPSUS.COM---Hanya gara-gara tidak mau membayar hutang, Fitriyadi (29) warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Harileko nekat menebas leher temannya Aswani (33) yang masih satu desa. Akibatnya, Aswani tewas bersimbah darah pada Sabtu (9/2) pukul 01.05 WIB.
Informasinya, pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi oleh korban yang meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp 1 juta. Dimana, korban menjanjikan akan mengembalikan utang 1 hari kemudian. Akan tetapi, ketika ditunggu-tunggu Aswani tidak mengembalikan, pelaku berinisiatif menagih korban terjadi cekcok mulut, sehingga korban mengeluarkan kata yang membuar tersinggung pelaku.
Seketika, Fitriyadi naik pitam dan mengambil golok yang disiapkannya. Laku menghibaskan golok hingga membuat korban ambruk dan tersungkur ke tanah. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan kritis.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut membawa korban ke Puskesmas setempat, namun sayang belum mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas. "Ya, kita dapat laporan dari warga. Setelah itu, anggota Pospol langsung ke lokasi,”kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan Affandi, Sabtu (9/2).
Dia menerangkan, setelah ke lokasi pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang kabur dengan bersembunyi di rumah pamannya di Desa Lubuk Bintialo. “Kita dapat kabar
pukul 09.00 WIB keberadaan tersangka. Akan tetapi, agar penangkapan berlangsung dengan baik dan juga menghindari terjadinya gejolak di tengah masyarakat, akhirnya langkah persuasif diambil sehingga mampu membuat pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu, barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian korban baju dan celana panjang, sarung senjata tajam jenis parang/golok yang terbuat dari kertas berwarna putih, sendal kulit warna coklat yang berlumuran darah, sebilah parang /golok dengan panjang sekitar 35 cm yang bergagang kayu warna coklat.
“Pelaku dapat dijerat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 (3) KUHP,” pungkasnya. HER/RK