SURABAYA.REPSUS.COM---Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya menangkap satu keluarga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan itu, BNNK Surabaya menyita sabu-sabu seberat lebih dari 7 gram yang dikemas dalam 20 poket siap edar, alat hisap, uang Rp 200 ribu hasil transaksi dan ATM tersangka.
Tak hanya barang bukti sabu-sabu, anggota BNN juga menangkap dan mengamankan 3 orang yang masih satu keluarga yakni HI, NN, JN yang disenyalir sebagai pengedar sabu-sabu.
Informasinya, pengungkapan kasus tersebur setelah anggota BNNK Surabaya dibantu warga berhasil meringkus tersangka berinisial HI yang tengah mengendarai sepeda motor. Dari upaya pengembangan, petugas akhirnya mengetahui bahwa isteri dari tersangka HI berinisial NN serta putranya, berinisial JN berusia 14 tahun, ikut dilibatkan dalam bisnis haram tersebut.
Menurut Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti menerangkan, meski sempat menyangkal, dari hasil tes urine ketiga tersangka ternyata positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil penyidikan, masing-masing anggota keluarga itu memiliki peran masing-masing.
Tersangka HI bertindak sebagai bandar atau pengedar, melibatkan isterinya, untuk melayani pesanan para pembeli. Sedangkan anaknya, bertugas sebagai kurir atau pengantar ke pembeli. "Dari data rekam kejahatan, tersangka HI merupakan seorang residivis terkait kasus narkoba, yang sudah dua kali keluar masuk penjara," kata AKBP Suparti dilansir dari media online.
AKBP Suparti menambahkan, dalam penangkapan pihaknya menyita sabu-sabu seberat lebih dari 7 gram, dalam 20 poket siap edar, alat hisap, uang Rp 200 ribu hasil transaksi dan ATM tersangka. "Tragis lagi, selain dijual kepada orang dewasa, sabu tersebut juga dipesan anak remaja usia SMP dan SMA," pungkasnya. AYJ