KPK : Pasang Alat Penyadap Untuk Tingkatkan PAD


PRABUMULIH.REPSUS.COM---Kota Prabumulih mulai berbenah untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari sektor pajak. Salah satunya yakni dengan memasang alat penyadap atau tapping box di seluruh restoran, tempat hiburan dan hotel.

Seruan ini dikeluarkan setelah Walikota bersama pimpinan DPRD Prabumulih menghadiri kegiatan di Batam yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Walikota Ir Ridho Yahya MM menjelaskan, pemasangan tapping box ini bertujuan untuk mengantisipasi agar wajib pajak tidak curang dalam membayar pajak serta memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita memang sedikit terlambat dibanding daerah lain. Meski begitu kita akan terapkan dan kita pasang di seluruh restoran, rumah makan dan hotel. Nantinya pemasangan alat penyadap itu akan bekerjasama dengan bank-bank. Jadi pemasangan tapping box bantuan dari bank bukan dari dana APBD, ini merupakan imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kita melalui surat dari KPK telah menyurati bank." ujar Ridho.

Masih kata Ridho, dengan tapping box itu akan lebih efektif dan orang tidak bisa lagi curang, jadi berapa banyak orang makan maka pajak akan masuk sejumlah itu dan tidak ada pemotongan karena langsung online. "Alat ini tujuannya agar mempermudah wajib pajak dalam transaksi dan pelaporan pajak serta untuk mempersempit kecurangan dalam pelaporan tentunya," tegasnya, Senin (3/12).

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih Ahmad Palo SE menambahkan, seluruh anggota dewan pastinya sangat setuju sekali dengan adanya tapping box dipasang di hotel, restoran dan tempat hiburan. "Pemasangan tapping box tersebut berdasarkan hasil pertemuan dengan KPK. Ini untuk mengurangi terjadinya penggelapan pajak," terangnya.

Masih kata Palo, wajib pajak akan membuat nota/faktur dengan menambahkan besaran pajak 10 persen dari harga normal. "Jadi misalnya harga makanan sekian maka ditambahkan 10 persen pajak, pajak ini milik pemerintah dan harus disetor," tegasnya.

Lebih lanjut Palo mengungkapkan, untuk pajak restoran 10 persennya itu dibebankan kepada konsumen yang makan, bukan pihak restoran. Disini pihak restoran hanya memungut dan menyetorkan kepada pemerintah. "Jika tidak disetorkan maka pihak restoran bisa kena sanksi pidana, karena penggelapan pajak. Oleh karena itu kita berharap ini dapat berjalan untuk meningkatkan PAD," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *