PRABUMULIH.REPSUS.ID----Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih yang dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani SH MH memvonis terdakwa Rivat Eka Putra (43) dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Pasalnya, Rivat terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan.
Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri diruang sidang utama Garuda yang dilakukan secara virtual pada Rabu (3/3/2021) pukul 14.00 WIB. Penasehat dan terdakwa Rivat menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir dan diberikan waktu sampai 7 hari. Hakim Ketua Yanti menyatakan sidang selesai dan ditutup. DRE
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »