HEADLINE NEWS

Rivat Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Hakim Karena Bunuh Selingkuhan Istri Di Room Karoeke


PRABUMULIH.REPSUS.ID----Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih yang dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani SH MH memvonis terdakwa Rivat Eka Putra (43) dengan hukuman 5 tahun   kurungan penjara. Pasalnya, Rivat terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan.

Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri diruang sidang utama Garuda yang dilakukan secara virtual pada Rabu (3/3/2021) pukul 14.00 WIB. Penasehat dan terdakwa Rivat menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir dan diberikan waktu sampai 7 hari. Hakim Ketua Yanti menyatakan sidang selesai dan ditutup. DRE




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *