Dalam Anev Kinerja Polsek Gelumbang, Rabu (10/6/2020) pagi, masing pelaku ditangkap di tanggal yang berbeda yakni 11 Mei 2020 dan 20 Mei 2020. Ketiganya telah melakukan pencurian pendrol di KM 343+7/8 di jalur hulu rel kereta api Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam penangkapan didapatlah barang bukti pendrol 41 buah serta satu unit mobil toyota Kijang LGX biru.
Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH SIK membenarkan telah mengamankan tiga tersangka pencurian besi pengikat (pendrol) rel kereta api beserta barang bukti. "Untuk kasus ini akan kita tindak lanjuti untuk dilakukan pengembangan," terang Kapolsek.
Sementara itu Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan penangkapan kasus ini berkat kerjasama unit pengamanan PT KAI dengan Polsek Gelumbang serta masyarakat.
"Pencuri yang berhasil ditangkap akan di proses hukum, serta mendapatkan hukuman yang membuat jera para pelaku,"tuturnya
Masih kata Aida, di Divre III Palembang masih sering terjadi pencurian sarana dan prasarana kereta api di antara pendrol, rel, kawat sinyal, dan semboyan 21.
"Banyaknya oknum yang tak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan pribadi, secara sadar maupun tidak sadar telah membahayakan ribuan nyawa yang di angkut dengan kereta api maupun kereta barang yang diangkut untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, diantaranya kereta Api batubara, BBM dan semen," pungkasnya. NIL