Gugatan Terhadap Walikota Ridho Yahya Berakhir Damai

PRABUMULIH.REPSUS.COM--Gugatan yang diajukan organisasi masyarakat (Ormas) terhadap Walikota (Wako) terkait dinilai tidak seriusnya Pemerintah kota (Pemkot) menangani Covid-19. Setelah tiga kali bermediasi, akhirnya Pemkot selaku tergugat dan Ormas akhirnya sepakat berdamai. Dan, ormas bersedia mencabut gugatannya.

Kuasa Hukum Ormas, Sapriadi Syamsuddin SH MH dari Kantor Hukum Syamsuddin dan rekan mengatakan, dasar bersepakat damai dengan Pemkot. Karena, gugatan merupakan kritisi kebijakan terhadap penanganan Covid-19 dianggap telah maksimal terlihat dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dalam menegakkan protokol kesehatan dan memutus mata rantai Covid-19 sudah terpenuhi.

Termasuk juga, akunya pemberian bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 sudah dilakukan.

“Gugatan kita ajukan berdasarkan keluh kesah masyarakat, menilai lambannya penanganan Covid-19 di Prabumulih. Belakangan, memang Pemkot telah maksimal, dalam penanggulangan dan penanganannya. Sehingga, gugatan tidak perlu lagi dilanjutkan karena gugatan kita terpenuhi dan keluhan masyarakat sudah direspon,” ujar Supriadi, usai mediasi di ruang Asisten I dan bersepakat damai dan mencabut gugatannya.

Dia menegaskan, gugatan yang diajukan tidak ada tendensius apapun dan tidak ditunggangi kepentingan politik. Termasuk juga, karena uang dan lainya.

“Lewat gugatan, kita berupaya mengritisi kebijakan Pemkot (Wako, red). Sekaligus mengingatkan, agar kebijakannya berjalan dan dilakukan dengan baik,” tukasnya.

Sejak awal, para perwakilan ormas menemuinya dan mau membantu menggugat Pemkot. Didasar, kata dia kepentingan masyarakat Prabumulih terkait penanggulangan dan penanganan Covid-19.

“Saya mengugat Pemkot, biayanya dari Kantor Hukum saya sendiri. Termasuk, biaya sidang juga dari biaya sendiri. Tidak ada yang membiayai, saya murni membantu merespon keluhan masyarakat Prabumulih ini atas kebijakan Pemkot terkait Covid-19,” sebutnya.

Sapriadi, sapaan akrabnya mengapresiasi Pemkot, mau bermediasi dan menyelesaikan permasalahan gugatan secara musyawarah. “Sehingga, akhirnya masalahnya selesai dan berujung sepakat damai. Sejak awal, kita selalu mengawasi dan memantau kebijakan Pemkot terkait Covid-19 ini,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten I, Drs Aris Priadi SH berakhirnya permasalahan gugatan ormas ke Pemkot terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19 ini. Kata dia, ke depannya, Pemkot akan lebih fokus dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di tengah pandemik ini.

“Kita sambut baik, artinya menerima upaya keras Pemkot secara optimal mengatasi wabah ini. Kita apresiasi, dengan sukarela mencabut gugatannya atau mengakhir perkara telah dilaporkan di Pengadilan Negeri (PN) sebelum. Kita terima kasih,” ujar Aris.

Aku Aris, gugatan ini setelah selesai diharapkan, memberikan masukan ke depannya lebih baik lagi dalam penanganan wabah virus asal Wuhan, sampai kapan berakhir belum diketahui. “Artinya, ormas mengerti sejauh mana Pemkot menangani Covid-19 dengan berbagai cara demi kebaikan semuanya,” bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MH menambahkan, selama ini Pemkot telah membuktikan keseriusan penanganan dan penanggulangan Covid-19 ini.

“Dengan alasan, gugatannya telah tercapai apa yang menjadi materi gugatan. Akhirnya, ormas berdamai dengan Pemkot. Apalagi, sejauh ini Pemkot sangat serius dengan berbagai program menangani Covid-19,” beber John.

Usai perdamaian ini, kata dia, ormas bersama Kuasa hukumnya akan mencabut gugatan perkara di PN “Dicabutnya, gugatan tersebut artinya perselisihan Pemkot dan Ormas terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19 ini selesai,” pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *