Akibat perbuatannya itu, warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, kini mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih. Penangkapan Rico berdasarkan laporan korban Efriyanto warga Dusun IV Pangkul Cambai Kota Prabumulih dengan nomor LP/B/96/IV/SUMSEL/RES PBM 29 April 2020.
Informasi yang dihimpun penangkapan bermula ketika piket Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan laporan pada Selasa (21/4/2020) pukul 07.00 WIB telah terjadi pencurian disebuah gudang milik Efriyanto. Pencuri berhasil membawa kabur barang 1 buah Tedmond, 1 buah Roli, 1 buah tang pemotong behel. Setelah berhasil pelaku langsung kabur.
Lalu anggota Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Kamis (30/4/2020)
Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengetahui letak persembunyian pelaku. Team Gurita Polres Prabumulih langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku yang berada di Desa Pangkul untuk melakukan penggrebekan.
Dan pada saat team melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas. Melihat hal itu tembakan peringatan keatas diberikan namun tidak membuat nyali pelaku ciut. Tak ingin buruannya kabur tindakan tegas dan terukur diberikan dan berhasil mengenai bagian kaki kiri pelaku. Sontak pelaku terkapar ke tanah dengan kaki bersimbah darah. Rico pun langsung digelandang ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang curian lainnya yakni 1 buah Tedmond, 1 buah Handphone Merk MITO, 1 buah Laptop Merek Acer, 1 buah mesin Gerinda , 1 buah gitar hasil pengembangan di rumah pelaku di Lembak.
"Terpaksa kita tembak di kaki kirinya karena kabur dan melawan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas. Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkansya. AYJ