Ayah korban yakni Adi Susanto yang hadir dalam rekontruksi itu terlihat sangat sabar meski dirinya sangat kesal lantaran pelaku Tarman telah membunuh anaknya. "Saya minta pelaku di hukum seberat-beratnya pak. Saya juga sedih anak saya sekaligus adik korban sekarang jadi trauma dan ketakutan. Karena kakaknya di bunuh di depan matanya. Sekarang adiknya gampang ketakutan," ujar Adi saat diwawancarai.
Sementara, sebanyak 16 adegan rekontruksi diperagakan. Dimana untuk korban Rahmad diperankan oleh petugas kepolisian. Dalam rekontruksi itu, polisi juga menghadirkan saksi yang tak lain adik korban didampingi ayahnya Adi Susanto. Rekontruksi dijaga ketat personel Polsek Prabumulih Barat dan disaksikan warga sekitar. Adegan demi adegan diperagakan untuk melengkapi berkas dan kesamaan BAP.
Tarman warga Desa Payuputat dalam adegan ke 7 terlihat sudah menyiapkan pisau yang dibawanya dan diletakan di dekat sumur. Lalu pada adegan ke 8 terjadi cekcok mulut diantara keduanya, dimana Tarman langsung marah-marah karena Rahmad sering mengejeknya. Dan tak lama di adegan ke 9 Tarman langsung mencabut pisau dari sarungnya dan menusukan ke dada Rahmad sebanyak dua kali.
Rahmad yang tak siap lalu sempoyang dan tak lama pada adegan ke 11 Tarman kembali menusuk perut Rahmad sebanyak dua kali. Rahmad pun tersungkur di dekat motor dan adiknya. Setelah itu, Tarman langsung melarikan diri.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SH didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan SH menjelaskan, rekontruksi sengaja digelar di halaman Polsek Prabumulih Barat untuk menghindari hal yang tak diinginkan serta untuk melengkapi dan kesamaan BAP. Rekontruksi ini untuk kasus pembunuhan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 18.30 WIB lalu.
"Rekontruksi sebanyak 16 adegan kita jalankan.Terlihat pelaku memang telah menyiapkan pisau untuk melakukan penganiayaan. Motifnya sendiri karena dendam lantaran pelaku tidak senang karena sering diejek dan dihina korban. Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 3 junto 338 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun lamanya," pungkasnya. AYJ
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »