Pemeran "Onani" Di Tempat Umum Diamankan PPA Satreskrim

PRABUMULIH.REPSUS.COM---SFD (26) nekat melakukan "onani" di tempat umum tepatnya di komplek Pertamina Asset 2, Kamis (27/2/2020) pukul 14.30 WIB. Atas perbuatannya menggangu ketertiban umum itu, Sephar diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Penangkapan pria warga Jalan Bukit Barisan RT 02 RW 10 Kampung III Kelurahan Muara Dua, setelah video onani nya viral di media sosial IG dan Facebook. Berdasarkan video viral tersebut, Sephar nekat mengeluarkan kemaluannya. Lalu dengan tangannya SFD mengocok-ngocok kemaluannya.

Dihadapan penyidik Reskrim unit PPA Polres Prabumulih, SFD mengakui datang ke komplek Pertamina menggunakan motor. Kedatangannya hanya sekedar untuk mencari cewek. "Nyari cewek bae. Dan tiba-tiba bae melakuke hal itu," ujar SFD yang informasinya mengalami gangguan jiwa dan baru sembuh.

Sementara, Darul Kutni (54) ayah Sephar saat menemani anaknya di unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menerangkan, anaknya itu telah mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat dan sembuh. "Waktu kejadian anak aku ngambil kunci motor lalu pergi. Nah kejadian itu aku baru tahu dari media sosial. Kami malu pak, tapi mau gimana lagi anak saya itu memang mengalami gangguan jiwa," terangnya.

Darul menambahkan, anaknya ini telah mengalami gangguan jiwa karena sering menghirup aibon sejak SMP. "Dulu pernah dirawat dan diobati dan sembuh. Tapi sekarang ngulang lagi. Dia ini sering ngisap aibon, makanya otaknya mengalami gangguan. Kami juga telah membuat surat diatas materai untuk permintaan maaf kepada pihak Pertamina," ungkapnya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, SFD diamankan karena kasus video onaninya telah menyebar dan viral. SFD diamankan dirumahnya pada Jumat (28/2/2020) pukul 12.00 WIB.

SFD kita amankan karena melanggar undang-undang pornograpi. "Pelaku kita kenakan Pasal 36 tentang pornograpi sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun penjara," tegasnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam ber sosial media. "Kita himbau warga jangan mudah mengshare konten-konten atau video porno. Sebab jika terbukti menyebarkan bisa terkena jerat hukum karena melangga rundang-undang ITE," pungkasnya. AYJ





Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *