Mang Alex Alias Chalik Bawa Ganja 4500 Gram dan Bobby Bawa Sabu 2,15 Gram Ditangkap Polisi

PRABUMULIH.REPSUS.COM--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih, Selasa (18/2/2020) dini hari berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 4500 gram dan sabu-sabu seberat 2,15 gram.

Pelaku yang ditangkap membawa ganja kering yakni Alex alias Chalik (66), warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. Chalik ditangkap di Jalan Perwira No 26 RT 05 RW 05 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. Sedangkan Bobby Sandi  (25), warga Jalan Tugu Kecil Kelurahan  Prabumulih Timur membawa sabu-sabu. Ia ditangkap polisi di Perumnas Gunung Ibul 1.

Informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa rumah Chalik dijadikan gudang tempat penyimpanan ganja kering. Lalu beberapa anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Sekira jam 02.00 WIB tim opsnal melakukan pengamanan terhadap Chalik. Kemudian tim opsnal didampingi satpam Puskesmas Barat melakukan penggeledahan di dalam rumah. Petugas terkejut saat menemukan 4 paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban coklat. Chalik pun beserta barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih.

Berselang beberapa menit tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mendapatkan informasi ada seorang bandar sabu yang akan bertransaksi dengan pembelinya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi yang di maksud.

Dan benar pada jam 03.00 WIB tim opsnal Satres Narkoba mengamankan seorang laki laki sedang berjalan kaki yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu petugas
disaksikan oleh RT melakukan penggeledahan di rumah Bobby. Dan ditemukan 11 paket klip bening barang narkoba jenis sabu sabu yang di balut dengan tissue. Bobby pun beserta barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan kedua pelaku sudah masuk dalam target operasi pihaknya karena kerap mengedarkan ganja dan sabu-sabu.  Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni ganja kering seberat 4500 gram dan sabu-sabu seberet 2,15 gram.

"Keduanya masih kita periksa secara intensif untuk mengetahui asal dari mana kedua barang tersebut. Untuk pelaku ganja kita kenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku pengedar sabu kita kenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5-10 tahun penjara," pungkasnya. AYJ



Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *