Buron 2 Tahun Pencuri Pendrol PT KAI Tertangkap

PRABUMULIH.REPSUS.COM---Menjadi buronan polisi selama 2 tahun lamanya membuat Randi Saputra (22) harus meninggalkan kota Prabumulih. Selama pelariannya itu, Randi rupanya kangen kampung halamannya.

Merasah kasusnya telah selesai, Randi memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Jalan A Hamid RT 02 RW 02 Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Barat.
Sialnya, sepulang pelariannya keberadaan Randi tercium jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Prabumulih Barat.

Tanpa ada rasa bersalah, Randi melakukan aktivitas nongkrong bersama temannya di lorong Sinar Baru Grande Kelurahan Pasar. Polisi yang telah lama mengintainya lalu bergerak dan langsung menangkapnya, Jumat (14/2/2020) sore. Randi yang kaget hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Polsek Prabumulih Barat.

Berdasarkan keterangan ke penyidik Reskrim Polsek Prabumulih Barat Randi mengakui terlibat pencurian besi milik PT KAI pada Minggu 25 Maret 2018 sekira pukul 23.30 WIB, yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih galung Kecamatan Prabumulih Barat. Pencurian besi rel PT KAI dilakukan bersama dua teman yakni Septian dan Dian.

"Besi rel kami potong-potong menggunakan alat gergaji besi. Lalu besi kami jual dan uangnya bagi bertiga. Mengetahui teman saya tertangkap polisi, saya kabur melarikan diri," ujar Randi.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Marsal didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan mengatakan, Randi ditangkap berdasarkan laporan PT KAI dengan nomor Laporan Polisi No : LP/B- 11/III/2018/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat.

"Randi menjadi DPO Polsek Prabumulih Barat selama 2 tahun lamanya. Ia terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. Sementara dua temannya sudah menjalani hukuman," pungkasnya. AYJ


Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *