Parahnya, aksi bejat ayah tiri ini baru ketahuan saat akan melakukan pencabulan yang ke 10 kali nya. Atas perbuatannya NSB mengalami trauma yang mendalam.
Menurut keterangan Edi aksi bejatnya pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2020. Waktu itu keadaan rumah lagi sepi karena istrinya lagi pergi kerja. Tiba-tiba sekira jam 5.30 WIB nafsu birahinya timbul. Dan melihat anak tirinya lagi tidur Edi mencoba menggerayangi.
Putri tirinya sempat berontak dan melawan, tapi karena diancam di bunuh ayahnya NSB hanya bisa menangis dan ketakutan. Aksi bejat Edi yang pertama pun berhasil. Rupanya aksi bejat itu berulang-ulang dilakukan selama kurun waktu 2 bulan lamanya.
Nah rupanya Edi mengalami kesialan. Saat akan melakukan aksi bejatnya yang ke 10 tepatnya pada Kamis (20/2/2020) pagi, dia ketahuan istrinya. Sontak saja ibu NSB marah dan melaporkan ke saudara dan tetangganya. Lalu tak lama diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Edi pun akhirnya ditangkap.
Dihadapan penyidik Edi mengakui telah 9 kali melakukan pencabulan. Dalam aksinya kerap mengancam dan mengimingi uang. "Setiap pagi aku melakukan pencabulan itu. Nah yang ke 10 baru ketahuan. Nafsu aja pak aku melihatnya," akunya tanpa ada wajah penyesalan.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku mengakui telah 9 kali melakukan pencabulan. Aksinya dilakukan saat istri kerja dan keadaan rumah sedang sepi. "Pelaku kita ancam pasal 81 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur serta undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10-20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. AYJ