Tak hanya berhasil mengamankan pelaku pencurian, polisi juga berhasil menangkap satu warga bernama Feri Firmansyah (36) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 100 ribu. Ketiga pelaku saat di tahan di Polsek Prabumulih Bara, Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk dalam press rilis mengatakan, untuk pelaku Ayeni ditangkap massa karena mencuri kambing di Karang Jaya. "Pelaku ini seorang resedivis kasus maling besi, maling getah dan membawa sajam. Motor pelaku sempat dibakar massa. Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
Masih kata Tito, untuk Hendri Dinata merupakan pelaku pembobol toko sumber terang. Pelaku masuk ke ruko dengan cara memanjat menggunakan tali yang dikaitkan di atap ruko. Pelaku lalu masuk dan membawa kabur handpone dan handycam. "Barang curian berhasil diamankan dari temannya Ujang yang kini DPO. Hendri ditembak karena mencoba kabur dan melawan. Kerugian pelaku mencapai Rp 60 juta," terangnya seraya mengatakan dikenakan pasal 365 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk tersangka narkoba yakni
Feri Firmansyah (36) Jalan Cempeda RT 20 RW 04 Kel Muntang Tapus, kita amankan usai membeli 1 paket sabu. "Sabu paket 100 diambil sama bandarnya bernama Andi Milin (Talang Jimar). Pelaku kita kenakan pasal 112 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. AYJ