Dari transaksi narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 47,62 gram senilai Rp 37 juta. Tungki sendiri ditangkap di di halaman parkir Rumah Makan Siang Malam Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Jumat (23/8/2019), sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi yang dikumpulkan mengatakan, penangkapan kurir sabu asal Palembang ini dari undercover buy yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dimana kurir sabu, Tungki, menggunakan mobil Toyota Avanza BG 1736 DA akan mengantarkan sabu-sabu sebanyak 5 paket seberat 47,62 gram di wilayah Prabumulih.
Lalu anggota Satres Narkoba menunggu dirumah makan siang malam. Tak lama mobil yang dikendarai Tungki tiba dan segera melakukan transaksi narkoba kepada polisi yang menyamar.
Setelah menyerahkan 5 paket sabu yang dikemas dengan klip plastik bening dibalut lakban hitam dibungkus kantong asoy warna putih dan Tungki telah menerima uang pembelian narkoba, ia bergegas mau pulang. Sialnya, polisi yang menyamar dibantu anggota lainnya seketika langsung menangkap Tungki.
Dari pengakuan Tungki kepada polisi menyatakan 5 paket sabu-sabu itu milik seorang bandar sabu besar asal Palembang bernama ARF. "Aku to disuruh nganter sabu aja dan diupah Rp 5 juta. Baru sekali ini lah nganter sabu ke Prabumulih. Aku juga sering makai sabu-sabu," ungkapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH melalui Wakapolres Kompol Haris Batara SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH saat press release mengatakan, pelaku Tungki merupakan kurir sabu lintas kabupaten/kota. Pelaku juga merupakan pemakai narkoba aktif.
"Lima paket besar sabu berasal dari Palembang. Pelaku merupakan kurir narkoba. Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, Setidaknya kita berhasil menyelamatkan 239 jiwa dari bahaya narkoba," katanya
Wakapolres Kompol Haris Batara menerangkan, proses interogasi awal tersangka mengatakan baru satu bulan berprofessi sebagai kurir sabu. Diakui tersangka, 1 paket sabu dijualnya seharga 7.500.000 rupiah. Harga tersebut merupakan harga dari sang bandar berinisial ARF.
"Atas perbuatan itu tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. AYJ