Ratusan massa yang berasal dari Keluruhan Gunung Kemala terdiri dari masyarakat beserta RT, RW, Tokoh Adat, Agama dan perangakat Kelurahan Gunung Kemala melakukan aksi protes dengan memasang patok tapal batas Prabumulih dititik lama yakni sekitar 2 KM dari patok baru.
Massa marah karena Pemkab Muara Enim diketahui secara sepihak telah menyerobot batas wilayah Prabumulih dengan cara memasang patok Tapal Batas yang terbuat dari semen coran. Warga pun marah dan akan membongkar patok tapal batas tersebut karena masih sengketa.
Menurut M Yunus Ketua Gerakan Masyarakat Gunung Kemala (GMKM) mengatakan, masyarakat Gunung Kemala
sangat tidak setujuh dengan adanya patok tapal batas ini. "Kami warga dan pemerintaha tidak tahu dengan adanya pemasangan patok tapal batas ini. Tapal batas yang dipasang oleh Pemkab Muara Enim itu sangat merugikan, terlebih banyak aset-aset yang ada di wilayah Prabumulih akan hilang," ujar Yunus.
Yunus menambahkan, aset Prabumulih semuanya habis di ambil oleh mereka, apa lagi perusahaan tambang batubara juga akan melebarkan lahan demi kepentingan pribadi perusahaan. "Wilayah yang diperebutkan merupakan wilayah yang memiliki cadangan batubara yang cukup banyak. Makanya mereka berani menyerobot," jelasnya.
Sementara itu, Mulyadi Musa Staf ahli Walikota Prabumulih yang berada dilokasi menerangkan, jika saat ini Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Bagian WAP Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel
“Tadi surat protes sudah kita layangkan, dan seharuanya pemasangan dan penegasan patok tapal batas yang dilakukan oleh Pemkab Muara Enim dalam kesepakatan harus menunggu Peraturan Kemendagri," ungkapnya
Mantan Kabag Tapem dan Kadishub kota Prabumulih mengatakan, polemik tapal batas wilayah Muara Enim dan Prabumulih belum pernah menemuin titik terang dari tahun ke tahun hingga kini meresahkan warga setempat.
Pantauan dilapangan, warga setempat menuntut Pemkot Prabumulih dan Pemkab Muara Enim untuk secara langsung melibatkan masyarakat dalam penentuan tapal batas. Serta menuntut Pemerintah Provinsi (Gubernur Sumsel) H Herman Deru mempertimbangkan hak masyarakat Gunung Kemala dalam proses penetapan tapal batas
Masa juga menuntut Gubernur Sumsel untuk mencabut hasil penentuan tapal batas tertanggal 12 Agustus 2017 lalu yang telah di sahkan oleh Walikota Prabumulih dan Ketua DPRD Ahmad Palo SE yang diduga tidak sependapat dengan masyarakat perbatasan dan tanpa adanya pemberitahuan dan melibatkan masyarakat. AYJ