Warga Jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara ditangkap di Jalan Gama RT 02 RW 06 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (7/5/2019) pukul 17.30 WIB saat akan mengedarkan sabu-sabu.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 10 gram senilai puluhan juta. Pelaku Riki Maris pun langsung digelandang ke Polres Prabumulih untuk dimintai petanggung jawabannya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Riki Maris berawal banyaknya laporan masyarakat bahwa di Jalan Gama RT 02 RW 06 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara sering dijadikan tempat transaksi narkoba pada sore hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut. Lalu petugas mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku yang saat itu kebetulan berada disekitar TKP.
Setelah yakin bahwa itu pengedar narkoba, petugas dari Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung membekuk pelaku. Didampingi Ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,00 gram di dalam kotak rokok sampoerna yang disimpan di bawah jok motor Yamaha Bison milik Riki Maris.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 10,00 gram,1 plastik hitam sebagai pembalut sabu, 1 kotak rokok sampoerna, 1 unit hp merk Maxtron, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih BG 6418 CN sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun," ujar AKP Zon Prama. AYJ