Seperti pengakuan seorang pengedar bernama M Zuher (32) warga Jalan Arimbi No102 RT 01 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur. Zuher ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 dini hari.
Dari tangannya berhasil menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,08 gram, 1/2 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong dan pirek), 4 unit Handphone, 1 buah dompet merk crocodile serta uang tunai Rp 260.000. Sementara 6 gram sabu lainnya sudah dibuang kedalam wc toilet untuk menghilangkan barang bukti.
Saat diintograsi oleh polisi, M Zuher mengaku sabu sabu baru saja dibelinya dari seorang bandar yang berada di Kabupaten Pali. "Sabu aku beli dari Pali pak. 6 gram sabu sudah aku buang ke toilet. Rencananya buat jual lagi dan makai sendiri," ungkapnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Arimbi RT 2 RW 5 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 01.00 WIB ketika Tim Opsnal Resnarkoba akan melakukan penangkapan, namun belum bisa masuk ke dalam rumah plaku dikarenakan pelaku langsung menutup pintu ketika melihat Tim Opsnal Resnarkoba datang.
"Pelaku mengaku sempat membuang barang bukti yang baru dibelinya dari daerah Kab Pali lebih kurang seberat 6 gram ke dalam WC (Water Closet) rumahnya. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya. AYJ