Warga Jalan Bukit Barisan No 041 RT 006 RW 002 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan ini pun kini mendekam diruang tahanan BNNK Prabumulih. Dalam press relase yang digelar Kepala BNNK Prabumulih Ibnu Munzdakir, tersangka Febri mengaku sabu-sabu dibeli dari seorang bandar lagi bernama RT (DPO, red) yang saat ini sudah kabur.
"Aku cuma untuk makai saja. Lalu barang sabu tersebut saya pecah menjadi paketan kecil. Saya menjadi pemakai sejak tahun 2017,dan setiap bulan saya menghabiskan uang sebesar Rp 1,2 juta demi sabu. Sabu itu aku beli lagi dari bandar bernama RT," jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (9/4) sore.
Tak hanya itu, Febri juga mengaku terlibat jaringan sabu bersama temannya seorang oknum anggota berdinas di kota Prabumulih bernama A. "Saya tidak mau masuk penjara sendiri. Ada oknum polisi dibelakang saya yang juga terlibat narkoba," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)Prabumulih Ibnu Munzdakir mengatakan,Kamis (04/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB team Pemberantasan BNNK Prabumulih mendapatkan informasi bahwa di rumah pinggir rel kereta api Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Team bergerak dan langsung melakukan penggrebekan. Penggeledahan didalam rumah Febri disaksikan aparat setempat (RT) dan ditemukan 3 paket sedang sabu dengan berat brutto 1,18 gram yang terletak diatas Iemari pakaian didalam kamar. Bahkan 1 buah handphone merk SPC warna merah beserta sim card, 1 buah handphone merk Samsung lipat warna hitam, dan 1 set alat hisap/ bong dibalik pintu kamar kita amankan," bebernya.
Masih kata kepala BNNK Prabumulih mengatakan, kasus ini sempat pelik saat dilakukan proses pengembangan. Pasalnya menurut dia kasus ini terindikasi melibatkan jaringan narkoba kelas kakap lintas provinsi dan diperparah dengan keterlibatan diduga oknum anggota polisi.
"Sebetulnya kasus ini belum saatnya direlease karena saat pengembangan mengarah ke bandar besar jaringan Baturaja dan Bengkulu. Namun kasus ini sudah terlebih dulu viral di media sosial. Bahkan ada keterlibatan oknum anggota, makanya prosesnya lama," ungkapnya.
Masih kata Ibnu Mundzakir, tersangka Febri diancam pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. AYJ