PRABUMULIH.REPSUS.COM----Sebanyak 25 Lurah dan 12 Kepala Desa (Kades), Selasa (12/2) pagi dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih. Hal ini dikarenakan lurah dan kades tersebut diberikan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa dan dana kelurahan untuk membangun bangsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, M Husein Admaja SH MH mengatakan, penerangan hukum yang diberikan pihaknya bersama inspektorat dan kepolisian dan pemkot Prabumulih kepada lurah dan kades yakni dalam upaya pencegahan penyalagunaan dana desa.
"Tujuan penerangan hukum agar nanti kades yang mendapatkan dana desa dan lurah yang mendapatkan dana bantuan untuk kelurahan tidak salah dalam pengelolaannya," ungkapnya.
Kajari menerangkan, sejauh ini belum ada indikasi penyalagunaan dana desa di Prabumulih. Namun, malahan dana desa di Prabumulih pengelolaannya terbaik di Sumsel. "Bahkan ada 3 desa yang mendapatkan dana desa Rp 2,2 miliar satu desanya. Kemungkinan terbesar di Indonesia dana desa yang diperoleh 3 desa tersebut," katanya.
Masih kata Kajari, selain melakukan penerangan hukum, pihaknya juga melakukan bimbingan konsultasi masalah hukum. "Kita ingatkan sekecil apapun penggunaannya dan terjadi penyimpangan pasti akan berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu gunakan lah dana tersebut sesuai peruntukan. Kita minta semua pihak untuk mengawasi dana desa dan dan kelurahan," jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Drs Aris Priadi menjelaskan, di kota Prabumulih ada 3 desa yang mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah pusat yang sangat besar. Satu desa menerima dana desa sekitar Rp 2,2 miliar pertahun. "Se Sumatera ataupun di Jawa belum ada informasi lain lagi dana desa dapat selain kita. Kriteria bisa dapat karena luas wilayah, jumlah penduduk dan keadaan geografis dan penduduk miskin, serta laporan administrasi yang baik," pungkasnya. AYJ