PRABUMULIH.REPSUS.COM---Pengejaran terhadap pelaku sindikat penjualan mobil rental dengan modus menggadaikan akhirnya terhenti di Provinsi Lampung. Anggota reserse kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih yang mengejarnya berhasil menangkap pelaku, Sartoni (35).
Sartoni warga Jalan Imam Bonjol Gang Pisang No 5 Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Provinsi Bandar Lampung, ditangkap karena melakukan penggelapan mobil Toyota Avanza BG 1779 CG milik Suharjo (65), warga Perumahan Arda RT 003 RW 007 No 83 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan Sartoni sendiri setelah korban yang merupakan pensiunan TNI AD ini melaporke Polres Prabumulih dengan LP / B / 22 / I / 2019 / SUMSEL / PBM / RES PBM* tgl 22 Januari 2019. Pria yang bekerja sebagai sopir trevel ini untuk sementara mendekam dibalik dinginnya jeruji penjara Polres Prabumulih.
Informasinya kejadian berawal saat Sartoni datang kerumah korban untuk menyewa mobil merk Toyota Avanza BG 1779 CG Noka MHKM5EA2JGK018490 Nosin 1NRF195312 warna Dark Grey an Maya Puspita sari (istri korban). Setelah mobil didapat mobil dibawa trevel lalu kemudian digadaikan sebesar Rp 25 juta kepada seseorang yang berada di Cijantung melalui perantara Sandi.
"Mobil itu aku gadaikan melalui perantara Sandi sebesar Rp 25 juta. Tetapi uang gadaian mobil, saya bayar hutang istri saya sebesar Rp 11 juta. Sementara sisanya lagi sebesar Rp 10 juta diambil mamang saya yakni Suharjo. Sedangkan 4 juta lagi buat transportasi dan dipegang Sandi," jelas Sartoni saat diperiksa penyidik Polres Prabumulih, Kamis (31/1) siang.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menerangkan, Sartoni berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaannya. Lalu sejumlah personil Reskrim Polres Prabumulih menuju ke Tanjung Karang Provinsi Lampung.
"Saat berada dirumahnya, Sartoni kita grebek dan ia menyerah tanpa perlawanan. Sedangkan barang bukti mobil tidak ada lagi karena sudah digadaike ke Cijantung. Pelaku dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya. AYJ