PRABUMULIH.REPSUS.COM Sebanyak 68 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang dilantik pada masa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota, H Richard Cahyadi AP MSi, ternyata hanya 12 pejabat yang disetujui pelantikannya oleh Mendagri. Sehingga sisanya, dianggap ilegal alias tak berizin.
Demikian ditegaskan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, kemarin. Menurut Ridho, surat dari Mendagri sudah sangat jelas. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan jabatan bagi pejabat yang di mutasi tersebut. “Pejabat dilantik kemarin pada masa sebelum saya itu rupanya hanya 12 jabatan yang disetujui Mendagri, selebihnya ilegal dan tidak ada izin,” katanya, saat diwawancarai awak media.
Oleh karena itu, sambung Ridho, para pejabat ilegal itu akan dituntut mengembalikan tunjangannya. Bilamana pejabat lama yang dimutasi, menuntut haknya yang tidak pernah diambil. “52 pejabat yang di mutasi akan kita kembalikan lagi ke jabatannya. Dengan adanya ini, menyebabkan pelantikan pejabat yang baru ikut terganggu. Untuk itu, saya ingatkan bagi ASN jangan ikut berpolitik,” ungkapnya.
Masih kata Wali Kota, langkah selanjutnya yakni mematuhi aturan Mendagri, kecuali yang 12 pejabat yang dilantik kemarin itu sah. “Saat ini yang paling penting pelayanan masyarakat, agar tidak terganggu, makanya pejabat kosong kita ganti pelaksana tugas (Plt),” pungkasnya. AYJ