Rebut Pistol Petugas, Bandar Besar Sabu Asal PALI Tewas Ditembak


* 2 Kilogram Sabu Diamanakan

PALEMBANG.REPSUS.COM---Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Kamis (6/9) pukul 13.00 WIB menggrebek sebuah rumah di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, milik seorang bandar besar narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penggrebekan itu, Haryanto (30) bandar narkoba kelas kakap ini, merenggang nyawa usai ditembak mati karena berusaha merebut pistol milik petugas.

Tak hanya menembak mati Haryanto, tim reserse narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 2 kilogram. Serta berhasil
menangkap dan melumpuhkan satu temannya yakni Didik (26). Didik terpaksa dihadiahi satu butir timah panas di paha kanan karena saat ditangkap berusaha kabur. Sedangkan tersangka lainnya Rizal berhasil meloloskan diri dalam penggerebekan tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sabu sabu seberat 2 kilogram. "Bandarnya kita tembak mati kerena mencoba merebut senjata anggota kita. Satu lagi temannya kita tembak di paha kanan karena berusaha kabur," ungkapnya Kamis malam saat gelar perkara dan barang bukti di RS Bhayangkara.

Masih kata Kapolda, bandar tersebut pertama kali kita tembak di tangan kiri tetap melawan. Ditembak di punggung masih berusaha kabur. Sehingga kita berikan tembakan lagi terkena di belakang tembus ke dada. Saat dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dunia. "Pelaku yang meninggal berstatus sebagai bandar. Kita amankan 2 kilogram sabu. Sebelumnya ada lima kilo, mungkin tiga kilo sudah dijual. Sabu ini asal Aceh, namun kita kembangkan lagi,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan satu pelaku yakni Didik mengatakan, dirinya hanya bertugas menjaga rumah Haryanto. “Biasanya setiap kali sabu datang jumlahnya lima kilogram pak. Saya tidak tahu tiga kilogram lagi kemana. Apa sudah dijual, karena saya hanya bekerja di rumah dia,” jelasnya.

Ia mengatakan, Hariyanto sudah menjalani bisnis haram itu sejak tiga tahun terakhir. “5 kilogram itu paling lama dua bulan sudah habis. Dijual di daerah sana (PALI) dan ada juga di Jambi,” pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *