Kurir Sabu Seberat 35,49 Gram Dibekuk BNN


PRABUMULIH.REPSUS.COM---Badan Narkotika Nasioanal (BNN) kota Prabumulih meringkus kurir jaringan narkoba lintas kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku yakni Yayan Saputra (26), warga Jalan Kopral Wahab yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di PT Bima.

Dari hasil penggrebekan dikediamannya, Kamis (13/9) pukul 21.00 WIB, petugas BNNK Prabumulih berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,49 gram senilai Rp 35 juta. Tak hanya mengamankan sabu, petugas BNN juga berhasil mengamankan alat hisab sabu, satu unit sepeda motor dan satu buah handpone serta uang Rp 2 juta yang merupakan hasil upah untuk mengantarkan narkoba dari sang bandar di Kabupaten PALI.

Kepala BNN kota Prabumulih, Ibnu Munzakir mengatakan, Yayan yang merupakan kurir narkoba ini ditangkap karena adanya informasi warga ke BNN. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat team berantas BNN melakukan pengintain terhadap rumah seorang bandar sabu di Prabumulih berinisial S yang tidak jauh dari kuburan Taman Siswa.

Selanjutnya, sambung Ibnu Munzakir, berita setelah dilakukan pengintain dan pengamatan team pemberantasan langsung melakukan penggerbekan atau upaya penangkapan,. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah di dapati 2 orang pelaku sedang duduk di depan televisi. Dan kedua orang tersebut berupaya melarikan diri.

"Satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas BNNK Prabumulih yang hendak memanjat pagar bambu berhasil ditarik paksa oleh petugas. Ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapati 4 paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 35,49 gram dan uang Rp 2 juta," ungkapnya.

Masih kata Kepala BNNK Prabumulih, bandar S yang berhasil kabur tersebut adalah yang memiliki rumah tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari basil introgasi di tempat kejadian oleh petugas, tersangka Yayan membawa narkotika jenis sabu dari air hitam Kabupaten PALI sebanyak 4 kantong dan hendak akan diantarkan kepada saudara S (pemilik rumah) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat list merah jambu dengan diberi upah Rp 2 juta.

"Yayan ini merupakan kurir narkoba saja. Dan sudah masuk target kita selama 3 bulan. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan nyawa sebanyam 175 orang dari penyalagunaan narkoba. Yayan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya saat menggelar press release.

Sementara Yayan saat dimintai keterangan awak media mengatakan, sudah yang kedua kalinya mengantarkan sabu ke Prabumulih dari bandar di PALI. "Karena upahnya Rp 2 juta sekali antar cukup menggiurkan, makanya saya mau. Ini yang kedua tetapi keburu tertangkap. Sabu itu akan diantarkan ke S bandar narkoba di Prabumulih. Saya juga diupah makai sabu saat mengantarkannya. Saya menyesal pak," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *