PRABUMULIH.REPSUS.COM----Akibat aksinya mencuri dua handpone merk Samsung Z2 warna putih dan Samsung Chat warna hitam, mengantarkan Heriansah (22) warga Jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan ke dalam "Bui" penjara Polsek Prabumulih Timur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini di tangkap anggota Team Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Tim Gurita Polres Prabumulih, karena mencuri handpone milik seorang bidan bernama Nisca Rini (32) warga Jalan Kelekar RT 01 RW 01 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Heriansah terjadi pada Selasa (4/9) sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nisca ke Polsek Prabumulih Timur dengan No : LP/B-285/IX/2018 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, Minggu Tanggal 2 September 2018.
Dalam keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara merusak pintu jendela dapur dan mengambil barang barang rumah korban berupa satu buah HP merk Samsung Z2 warna Putih satu buah HP Samsung Chat warna hitam. Akibat kejadian itu, Nisca mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
Mendapat adanya kasus pencurian penyidik Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan akhirnya petugas berhasil mengungkapnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Aiptu Eem Supriyatna, pelaku beserta barang bukti berhasil ditemukan di kawasan Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP milik korban, lalu pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan guna penyidikan lebih lenjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando mengatakan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. "Saat ini pelaku sudah kita tahan. Yang jadi korbannya adalah seorang bidan. Pelaku kita ancam 5 tahun penjara," pungkasnya. AYJ