Puluhan Kontrkator Lokal Minta Tender Proyek Di ULP Pemkot Prabumulih Dibatalkan

*DidugaTidak Bisa Ikut Tender Proyek Puluhan Kontraktor Ngadu Ke Polisi

PRABUMULIH.REPSUS.COM----Diduga tidak bisa ikut lelang tender proyek terbuka di ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkot Prabumulih, puluhan kontraktor lokal Prabumulih membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH. Para kontraktor lokal ini meminta agar lelang proyek yang ada di ULP Pemkot Prabumulih dibatalkan lalu kemudian di tender ulang.

Tak hanya melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Prabumulih, puluhan kontraktor lokal ini juga melayangkan surat pengaduan ke Kepala Dinas PU Pemkot Prabumulih Ir Ardi Supratman serta ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di Jakarta.

Menurut Suherli Berlian salah satu kontraktor mengatakan, kedatangannya bersama puluhan kontraktor lokal ke Polres Prabumulih dan Dinas PUPR Pemkot Prabumulih untuk mengajukan surat pengaduan. Yang mana dalam isi surat tersebut meminta agar lelang proyek di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih dibatalkan lalu di lelang ulang.

"Kebanyakan teman-teman yang ikut lelang tender tidak bisa masuk secara online saat mengikuti lelang. Hanya batas bisa daftar dan saat mau mengajukan penawaran tidak bisa masuk. Jelas ini ada apa. Maka dari itu kuat dugaan terjadi pelanggaran dalam proses lelang tersebut. Oleh karena itu kami menuntut proses lelang dibatalkan semua lalu di tender ulang," katanya, Selasa (22/5) sore.

Pria yang akrab dipanggil Chalik yang juga Ketua Gapensi kota Prabumulih ini menambahkan, adapun isi surat pengaduan yakni terindikasi dugaan terjadinya pelanggaran proses lelang di pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBD Pemkot Prabumulih tahun 2018 di Kelompok Kerja II ULP Dinas PUPR.

Salah satunya terindikasi yakni petugas ULP memaksakan tahapan lelang pada pekerjaan pembangunan lanjutan Jalan Tebing Tanah Putih Kelurahan Patih Galung dengan nilai HPS Rp 500.168.250.00 mempunyai bill of quanity  (RAB) yang sama dengan pekerjaan pembangunan Jalan Tebat dan Jalan UmUm RT 05 RW 02 Desa Pangkul Kecamatan Cambai dengan nilai HPS Rp 428.718.500.00.

"Kondisi demikian menunjukkan petugas ULP diduga kuat melanggar pasal 6 peraturan presiden (Prores) No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi disini jelas terindikasi terjadinya pelanggaran proses lelang," tegasnya.

Senada Gusti kontraktor lainnya menjelaskan, perusahaanya saat mengikuti lelang bebas untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR hingga kemarin tidak bisa tembus. "Waktu daftar bisa tetapi waktu masukan penawaran tidak bisa. Kalau memang masalah jaringan tidak mungkinlah, sebab banyak rekan-rekan saya sama kejadiaannya. Ini pasti ada permainan," ujarnya.

Menanggapi surat pengaduan itu Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan, pihaknya tetap menerima pengaduan dari masyarakat. "Saat ini masih kita pelajari dahulu, kalau memang ada unsur pidana nanti akan kita tindak lanjuti. Yang pasti laporannya tetap kita terima," ungkapnya.

Disinggung apakah pihaknya akan memanggil dinas terkait, Kasat Reskrim menerangkan, itu tergantung dengan laporannya apakah ada pidananya. "Yang jelas kita pelajari dahulu. Nanti kita akan temukan pidananya dahulu, untuk lelang tender pengadaan baran/jasa bisa diadukan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)," tandasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Prabumulih, Ir Ardi Supratman mengatakan, dirinya menerima surat pengaduan dari pemborong lokal. Apapun keluhannya akan kita tampung. "Nanti kita kroscek kebenarannya dan apa yang jadi masalahnya. Kita juga akan memanggil pihak-pihak yang bertugas di ULP untuk mengklarifikasi terkait keluhan para kontraktor," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *