Pegawai Honorer Nyambi Jadi Jambret

PRABUMULIH.REPSUS.COM---Ambar Jaya (19) pegawai honorer Pemkot Prabumulih ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cambai, Sabtu (24/2) pukul 23.30 WIB saat sedang tidur pulas dirumahnya. Ditangkapnya Ambar Jaya lantaran nekat menjadi pelaku jambret terhadap korban Apriliani Eka (25) yang juga honorer Pemkot Prabumulih.

Demi kepentingan penyelidikan warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ini,  untuk sementara mendekam di hotel Prodeo Polsek Cambai. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Informasi yang dihimpun penangkapan Ambar Jaya berawal dari laporan Apriliani Eka (25 ), warga Jalan Gagak Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke Polsek Cambai pada 14 Desember 2017.

Dimana, saat melintas di Jalan Raya Sindur Kecamatan Cambai sambil mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang belakangan diketahui atas nama Ambar Jaya dan salah satu pelaku inisial DA (DPO). Kemudian salah satu pelaku menarik tas miliknya yang berisi satu buah handphone xiaomi redmi 4A, satu lembar STNK dan 1 buah buku tabungan. Akibat aksi tarik menarim itu mengakibatkan Apriliani terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka di pelipis wajah dan tangan.

Nah berkat serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Cambai Kota Prabumulih, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Lalu pada Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 23.30 WIB petugas menggrebek rumah pelaku dan berhasil mengamankan Ambar Jaya.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti handphone dan STNK milik korban Apriliani Eka, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polsek Cambai Kota Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Cambai Ipda Gharasa Zahra Zahira STrk saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya saat sedang tidur tanpa ada perlawanan. Selain itu, pelaku Ambar Jaya ini merupakan honorer Pemkot Prabumulih.

"Barang bukti handpone korban dan STNK berhasil ditemukan dari tangan pelaku. Bahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cambai saat ini juga terus melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku inisial DA. Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *