Berdasarkan dari informasi dan data dari Kodam II Sriwijaya sepanjang tahun 2017 ada 19 prajurit ya g dipecat. Kebanyakan mereka terlibat kasus penyalagunaan narkoba. Adapun prajurit yang dipecat tersebut yakni Serma Subagio dari Kodim 0422/LB Korem 043/Gatam, Serka Kiaman Jaya Pomdam II/SWJ, Serka Fahmi Abdurahman Kodim 0434/tgn Korem 043/Gatam, Praka Dirja Rahmat Rindam II/SWJ dan Praka Adam Mokodompit dari kesatuan Yonif Raider 200/BB. Serda Wahyu Chandra Fratama dari kesatuan Yonif 141/AYJP, Kopda Ramily Chan Kodim 0405/Lahat, Praka Riko Hidayat Rindam II/SWJ.
Pangdam II/SWJ, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI AM Putranto mengatakan, prajurit yang dipecat ini karena terlibat langsung penyalagunaan narkoba. Pemecatan ini merupakan langkah terakhir bagi prajurit yang tidak bisa bina. "Prajurit yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun selain dicepat. Ini langkah terakhir, karena mereka tidak bisa dibina, " ujar Jenderal Bintang Dua ini.
Mayjen TNI AM Putranto menerangkan, tidak ada prajurit TNI AD maupun ASN yang kebal hukum. Apalagi keterlibatan penyalagunaan narkoba, maka akan diberikan tindakan tegas. "Saya ingatkan lagi kepada prajurit diwilayah jajaran Kodam II Sriwijaya untuk menjauhi barang haram tersebut. Kalian (prajurit, red) tidak ada yang kebal hukum. Terbukti terlibat narkoba, tak ada ampun akan saya pecat, " pungkasnya. (Jan/Rel Humas Kodam II/SWJ)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »