Herianto Anggota DPRD Bantah Serobot Istri Orang

PRABUMULIH.REPSUS.COM---Anggota DPRD Prabumulih Ir Herianto MSp, Senin (12/2) siang melakukan klarifikasi terkait tuduhan perselingkuhan dan nikah siri dengan seorang wanita bernama Eva Mayasari. Herianto dengan tegas membantah tuduhan yang dilontarkan Dasril Irawanto  kepadanya.

"Saya dan Eva Mayasari hanya kolega kerja. Tuduhan yang dilontarkan mantan suaminya Dasril Irawadi tidak benar.  Makanya kami berdua melakukan klarifikasi pemberitaan yang sedang viral tersebut," ujar Ir Herianto MSp saat melakukan jumpa pers di kantor DPC Partai Nasdem.

Ir Herianto yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Prabumulih menjelaskan, jika nanti dirinya dan Eva diperiksa oleh penyidik Reskrim Polda Sumsel terkait laporan Dasril ke Polda beberapa hari lalu. Maka kami berdua sebagai warga negara yang baik akan bertindak koperatif.

"Jika nanti dipanggil penyidik Polda Sumsel kita akan datang. Kami berdua akan menjelaskan dan membeberkan dengan bukti-bukti bahwa waktu kejadian kami sedang ada agenda partai. Kami berdua tidak pernah melakukan zinah seperti yang dituduhkan apalagi nikah siri," ungkapnya.

Masih kata politisi partai Nasdem menerangkan, dirinya kenal sama Eva Mayasari berawal dari terapi bekam. Selanjutnya saudari Eva ingin bergabung di partai Nasdem. "Memang betul kami sering bersama-sama tetapi hanya dalam tugas partai. Saya ada saksi yakni sopir saya. Kami berdua sebatas rekan kerja di kepartaian," bebernya.

Senada Eva Mayasari mengungkapkan, bahwa dirinya telah bercerai dengan Dasril Irawadi. Hanya saja mantan suami saya tersebut menolak dan melakukan banding. "Mantan suami saya telah menjatuhkan talak cerai pada 3 Juni 2017 dengam cara mengembalikan saya ke orang tua saya. Dan 5 Juni 2017 saya mengadu ke pengadilan agama Muara Enim dan mendaftarkan gugatan cerai. Serta 20 Juli 2017 mengabulkan gugatan cerai. Saya bersama bapak Ir Herianto hanya sebatas rekan kerja di kepartaian saja," terangnya.

Terpisah,  Ahmda Sarbini orang tua kandung dari Eva Mayasari menegaskan kalau dirinya tidak pernah menikahkan anaknya dengan Ir Herianto walaupun secara sirih. "Status anaknya saya itu kawin cerai. Untuk isu yang mengatakan anak saya telah nikah sirih dengan anggota dewan itu juga informasi tersebut tidak benar, " tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga serobot istri orang karena terlibat cinta segitiga dan dikabarkan telah menikah sirih, seorang anggota DPRD Prabumulih Ir Herianto dilaporkan ke Polda Sumsel. Ir Herianto sekaligus ketua partai NasDem di kota Prabumulih dilaporkan ke Polda Sumsel Selasa (6/2) siang oleh Dasril Irawadi (44) warga Perum Ardha Jalan Bukit Lebar Kelurahan Maja Sari Prabumulih Selatan. Dasril merupakan suami dari wanita yang dinikahi oknum dewan terhormat tersebut.

Dasril didampingi pengacaranya Taufiq Darsono SH MH kepada awak media mengungkapkan, terpaksa harus melaporkan kasus perbuatan zinah yang dilakukan oleh HR bersama EV (isteri Dasril-red) karna tidak tahan lagi dengan perilaku keduanya yang seolah tidak memiliki norma agama.

"Sebenarnya kejadian (perbuatan zinah-red) ini sudah sejak 2017 lalu. Kita masih berupaya untuk baikan mengingat anak-anak sudah beranjak dewasa. Meski sakit hati namun terus kita coba untuk bicara baik-baik agar keluarga ini bisa dipertahankan. Namun upaya tersebut mendapat kebuntuan. Dimana sang mertua yang sejatinya menjadi penengah justru mendukung anaknya bersama oknum anggota DPRD Prabumulih tersebut," ujarnya.

Dasril menerangkan, adapun laporan pengaduannya yakni No : LP/B/107/2018/SPKT tanggal 6 Februari 2018 itu melaporkan tindak pidana Nikah tanpa izin dan Zinah pasal 279 KUHP dan 284 KUHP. Dalam laporan tersebut tertulis kejadian perzinahan terjadi di Perum Sri Mulya  blok AC 12 Sekojo Palembang pada tanggal 15 September 2017. AYJ

Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *